Potret Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: tangkapan layar)

EKONOMI

Prioritaskan Daya Beli, Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 bagi Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta

Kamis 08 Jan 2026, 13:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak diterapkan untuk karyawan swasta atau pegawai negeri yang gajinya maksimal Rp10 juta. Aturan ini muncul usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan aturan yang membebaskan PPh 21 untuk pekerja.

Menkeu Purbaya mengatakan bahwa aturan ini ditetapkan untuk menjaga daya beli, stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun ini.

"Untuk menjaga daya beli, demi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun ini, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah, menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat. Kita berikan fasilitas fiskal," tulis Menkeu Purbaya, Jakarta, dikutip Kamis, 8 Januari 2026

Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Beleid ini mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Insentif tersebut berlaku selama satu tahun penuh, terhitung Januari hingga Desember 2026.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Wajib Pajak, Apa Saja Isinya?

Jaga Daya Beli Masyarakat

Purbaya juga mengatakan bahwa kebijakan fiskal tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah rintangan ekonomi yang masih berlanjut.

Sejumlah stimulus disiapkan untuk memastikan tingkat kesejahteraan masyarakat tetap terjaga di tahun 2026.

Insentif PPh 21 menyasar pekerja di lima sektor usaha. Sektor tersebut terdiri dari:

Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026, Menkeu Purbaya Buka Formasi untuk Lulusan SMA: Butuh 300 Orang

Syarat Penerima Insentif PPh 21

Pegawai tetap berhak menerima pembebasan PPh 21 dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penghasilan yang diterima harus bersifat tetap dan teratur, dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan.

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas akan mendapatkan fasilitas serupa apabila upah rata rata tidak melebihi Rp 500.000 per hari atau setara Rp 10 juta per bulan.

Tags:
Menkeu PurbayaPurbaya Yudhi SadewaMenteri KeuanganMenkeuPajak Penghasilan (PPh)

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor