DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan polisi berhasil meringkus para pelaku tawuran yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa di Depok.
Penangkapan ini dilakukan tim gabungan Resmob Polres Metro Depok dan Opsnal Satreskrim Polsek Sukmajaya di Jalan Gede Raya (depan Condong Raos) RT 008 RW 009, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Rabu malam, 7 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka mengatakan peristiwa kejadian tawuran hingga menyebabkan ada korban meninggal dunia terjadi pada pukul 03.00 WIB.
Tim Resmob dibantu Opsnal Polsek Sukmajaya melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman cctv, sehingga berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga: Online Shop Menjamur, Pengamat Sosial Sebut Aktivitas Jual Beli Pasar Tanah Abang Tetap Harus Dijaga
Saat proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dari berbagai jenis yang diduga digunakan pelaku dalam aksi tawuran.
"Saat ini bagi para pelaku tawuran masih dalam pemeriksaan penyidik," ujar Oka didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP I Made Budi kepada Poskota usai dikonfirmasi, Kamis sore, 8 Januari 2026.
Menurut Oka, pelaku tawuran yang berhasil ditangkap ada sebanyak 8 orang dan rata-rata masih usia dibawah umur.
"Para pelaku ada yang masih dibawah umur. Sehingga penanganan kasusnya berbeda dari pelaku dewasa dalam pemeriksaan akan ada pendampingan dengan pihak Bapas," ungkapnya.
Baca Juga: Tanggapi Aksi Buruh, Pramono Anung Sebut UMP Jakarta Sudah Tinggi
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, Iptu Agung menambahkan sebanyak 8 orang pelaku masih dibawah umur kasus tawuram menyebabkan korban meninggal dunia berhasil ditangkal Tim Resmob Polres Metro Depok pimpinan Kanit Resmob Iptu Tulus dengan Opsnal Reskrim Polsek Sukmajaya.
"Para pelaku berhasil ditangkap anggota masing-masing di rumah sekitar wilayah Sukmajaya Kota Depok," ujar Agung kepada Poskota, Kamis, 8 Januari.
Agung menceritakam kronologis kasus tawuran hingga sampai membuat korban berinisial R (25) tewas karena terlah terjadi tawuran antar kelompok geng.
"Sebelumnya masing-masing kelompok geng dari Jabon dan Cibinong All Best janjian tawuran melalui instagram (IG) dengan ketemuan di TKP," tambahnya.
Baca Juga: Pabrik Styrofoam di Panongan Tangerang Terbakar, 1 Karyawan Terluka
Sementara itu, untuk korban tewas berinisial R merupakan berasal dari kelompok Jabon.
"Korban tewas usai mendapatkan sejumlah bacokan senjata tajam celurit di bagian punggung dan dada. Setelah terkapar sama warga dicoba ditolong dilarikan ke RS Primaya Cilodong, Kota Depok, tapi sudah tidak dapat lagi tertolong," tuturnya.
Agung menyebutkan kedelapan pelaku tawuran dijerat dengan kasus pengeroyokan hingga tewas sesuai dengan Pasal 262 daj 466 ayat 3 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.
"Dari kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para orang tua untuk dapat lebih memberikan perhatian lebih kepada anak dan tidak keluar rumah jika sudah larut malam menghindari kejadian yang tidak diinginkan sepertu tawuran dan lainnya," tuturnya. (ang)