Menkeu Purbaya menerbitkan aturan terbaru soail kewajiban pajak. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

EKONOMI

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Wajib Pajak, Apa Saja Isinya?

Kamis 08 Jan 2026, 12:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan peraturan terbaru mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Januari 2026

Pengawasan yang dimaksud berdasarkan PMK Nomor 111 Tahun 2025 pasal 3 terdiri dari Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, serta Pengawasan wilayah dengan pihak yang melakukan pengawasan adalah Direktur Jenderal Pajak.

Aturan ini menjadi dasar hukum baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan seiring dengan penerapan sistem self assesment.

Baca Juga: Asik! Beli Rumah Baru Dapat Diskon 100 Persen dari Purbaya hingga Akhir 2026, Cek Syaratnya

Dalam pertimbangannya, PMI diterbitkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

"Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 2, dikutip Kamis, 8 Januari 2026

Jenis-Jenis Pajak dalam Pengawasan Dirjen Pajak

Jenis pajak yang masuk dalam pengawasan Dirjen Pajak terdiri dari:

Pelaporan tempat kegiatan usaha terdiri dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya; pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, dan perpajakan lainnya.

Sementara itu, pengawasan wajib pajak belum terdaftar terdapat tambahan yaitu pendataan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagaimana Pengusaha Kena Pajak; dan pelaporan Surat Pemberitahuan.

Baca Juga: IHSG Menuju 10.000? Menkeu Purbaya Beberkan Sinyal Optimisme Pasar Saham 2026

“Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan  dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan,” bunyi Pasal 5 Ayat 1.

Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana disampaikan kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak; melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; serta melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile.

Lalu, Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan usulan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, perubahan status, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, hingga pemeriksaan.

Tags:
Dirjen PajakDirektorat Jenderal PajakPeraturan Menteri KeuanganMenkeuPMKPengawasan PajakMenteri KeuanganPurbaya Yudhi Sadewa

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor