POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kebijakan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlaku mulai Januari 2026.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis sektor riil.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan KUR 2026 adalah penerapan sanksi tegas terhadap perbankan dan lembaga penyalur yang mempersulit proses pengajuan KUR. Pemerintah menilai, hambatan administratif dan praktik seleksi berlebihan selama ini menjadi salah satu kendala utama UMKM dalam memperoleh akses pembiayaan yang adil dan merata.
Melansir dari channel Youtube @Republic's Java, dalam videonya berjudul “SANKSI JIKA MEMPERSULIT PENGAJUAN KUR” yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Perekonomian, ditegaskan bahwa penyaluran KUR harus kembali pada tujuan awalnya, yakni memperluas inklusi keuangan dan memperkuat daya tahan UMKM.
“Kami tidak akan mentoleransi lembaga penyalur yang mempersulit UMKM. Jika terbukti melanggar, sanksinya jelas, termasuk penghentian subsidi KUR,” tegas perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Harga Perak Antam Hari Ini, 7 Januari 2026: Naik Mengikuti Emas, Tembus Rp50.865 per Gram
Aturan Utama KUR 2026 yang Perlu Diketahui UMKM
Kebijakan KUR 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan yang bersifat struktural dan berdampak langsung pada pelaku usaha. Berdasarkan paparan resmi pemerintah dan laporan media nasional, berikut poin-poin utama aturan KUR terbaru.
Pengajuan KUR Tidak Lagi Dibatasi Jumlahnya
Pada skema sebelumnya, pengajuan KUR dibatasi maksimal dua kali untuk sektor perdagangan dan empat kali untuk sektor produksi.
Mulai 2026, batasan tersebut dihapus. Pelaku UMKM dapat mengajukan KUR berkali-kali selama memenuhi persyaratan kelayakan usaha dan kemampuan bayar.
Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas pembiayaan bagi UMKM yang sedang berkembang dan membutuhkan tambahan modal kerja secara bertahap.
Baca Juga: Bansos KJP Plus Januari 2026 Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Cek Daftar Barang yang Bisa Dibeli
Bunga KUR Flat 6 Persen
Pemerintah juga menetapkan suku bunga KUR flat sebesar 6 persen per tahun, tanpa kenaikan pada pengajuan berikutnya. Skema ini berbeda dengan kebijakan lama yang memberlakukan bunga bertingkat.
Langkah tersebut dinilai mampu menekan biaya produksi UMKM sekaligus memberikan kepastian perencanaan keuangan jangka menengah dan panjang.
“Bunga KUR kami samakan agar pelaku usaha tidak terbebani bunga yang terus naik saat mereka berkembang,” lanjutnya.
Sanksi Tegas bagi Lembaga Penyalur
Aspek pengawasan menjadi sorotan utama dalam KUR 2026. Bank dan lembaga penyalur yang terbukti mempersulit proses pengajuan, menambah syarat di luar ketentuan, atau memperlambat pencairan dana akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kuota penyaluran, hingga pencabutan subsidi KUR bagi lembaga yang melanggar secara berulang.
Baca Juga: Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 Nominal Rp200 Juta, Bunga Rendah dan Tenor Panjang
KUR hingga Rp100 Juta Tetap Tanpa Agunan
Pemerintah menegaskan bahwa KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tetap diberikan tanpa agunan tambahan. Ketentuan ini dipertahankan untuk melindungi pelaku usaha mikro yang belum memiliki aset memadai sebagai jaminan kredit.
Kebijakan KUR 2026 secara umum disambut positif oleh pelaku UMKM. Akses pembiayaan yang lebih longgar, bunga rendah, serta penghapusan batasan pengajuan dinilai mampu mendorong ekspansi usaha, peningkatan kapasitas produksi, dan penciptaan lapangan kerja.
Dari sisi tata kelola, penerapan sanksi bagi lembaga penyalur dipandang sebagai instrumen pengawasan yang krusial agar kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas.
Namun demikian, sejumlah pengamat ekonomi mengingatkan potensi risiko peningkatan kredit bermasalah jika proses penilaian kelayakan tidak dilakukan secara prudent.
Bagi industri perbankan, kebijakan ini menuntut penyesuaian sistem, peningkatan kualitas pendampingan UMKM, serta optimalisasi peran penjaminan kredit agar keberlanjutan program tetap terjaga.
KUR 2026 sebagai Instrumen Penguatan Ekonomi Rakyat
KUR 2026 menandai babak baru kebijakan pembiayaan UMKM di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih tegas, bunga tetap rendah, dan akses yang diperluas, pemerintah berupaya memastikan bahwa KUR benar-benar menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan sekadar program administratif.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan, pengawasan berkelanjutan, serta sinergi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku UMKM itu sendiri.