Ilustrasi gedung Kementerian Kehutanan (Kemenhut). (Sumber: Kemenhut)

Nasional

Kemenhut Tegaskan Kedatangan Penyidik Kejagung ke Ditjen Planologi Bukan Penggeledahan

Kamis 08 Jan 2026, 12:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026 kemarin.

Kehadiran penyidik tersebut dipastikan bukan untuk melakukan penggeledahan, melainkan dalam rangka pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 8 Januari 2026.

Ristianto menjelaskan, pencocokan data tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data serta transparansi informasi. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar, dan dilakukan secara kooperatif antara penyidik dan jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya

Kementerian Kehutanan senantiasa mendukung langkah aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen kementerian dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang baik.

“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh proses berjalan dengan baik serta kooperatif,” ucap Ristianto.

Beri Apresiasi kepada Kejagung

Ilustrasi kampanye aksi jaga hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). (Sumber: Kemenhut)

Langkah Kejagung dalam memperkuat tata kelola kehutanan atau forest governance diapresiasi oleh Kemenhut, bahkan pihaknya juga menyatakan dukungan atas langkah tersebut.

Baca Juga: Mirip Indra Kenz, Timothy Ronald Terseret Kasus Dugaan Jual Ilusi Kekayaan Lewat Edukasi Kripto

Sinergi antara kementrian dengan aparat penegak hukum dinilai sangat penting, untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkeadilan.

“Komitmen kami mendukung proses hukum demi terciptanya pengelolaan hutan yang berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang serta menjaga hutan Indonesia tetap lestari,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, kedatangan Kejagung ke kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan ini terkait kasus tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa kedatangan penyidik bukan untuk menggeledah, melainkan hanya mencocokkan data pembukaan tambang.

“Penyiidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan kepala daerah saat itu di Konawe Utara, melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Tags:
tata kelola kehutananhutanKemenhutKementerian KehutananKejaksaan Agung

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor