JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan di hutan lindung di kawasan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penyelidikan dimulai saat tim penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan, kedatangan penyidik untuk mencocokkan data dan dokumen terkait status kawasan hutan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya proaktif penyidik dalam memperkuat proses hukum.
"Kedatangan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah,” kata Anang, Kamis, 8 Januari 2026.
Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya
Anang menjelaskan, pencocokan data itu berkaitan dengan penyidikan dugaan pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga masuk ke kawasan hutan di Konawe Utara. Aktivitas itu diduga mendapat izin dari kepala daerah saat itu, tetapi melanggar ketentuan hukum.
“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh dua perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Anang, selama proses pencocokan data, jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut bersikap kooperatif. Kejagung dibantu dengan penyerahan dokumen yang dibutuhkan.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik serta dicocokkan dengan data yang ada di penyidik sesuai keperluan,” ucapnya.
Baca Juga: Arkayla Zahra Puspita Siapa dan Asal Mana? Ini Profil Pelajar yang Viral di TikTok
Tegakan Forest Governance
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi menyampaikan, proses tersebut sebagai bagian penegakan hukum yang didasari ketelitian serta transparansi data.
"Dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia pun mengapresiasi langkah Kejagung sebagai upaya perbaikan tata kelola kehutanan nasional aturan forest governance. Kawasan hutan lindung harus tetap terjaga dan memastikan hutan Indonesia semakin lestari.