Tiga orang pencuri kabel listrik PLN ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat. (Sumber: Poskota | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Tiga Pencuri Kabel Listrik PLN di Tambora Ditangkap, Kerugian Capai Rp220 Juta

Selasa 06 Jan 2026, 19:14 WIB

TAMBORA, POSKOTA.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN. Satu dari tiga tersangka diketahui merupakan mantan pekerja PLN.

Ketiga tersangka berinisial EM, 49 tahun, AP, 46 tahun, dan N, 41 tahun. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan warga terkait pemadaman listrik yang terjadi secara tiba-tiba.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 26 November 2025 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pengukiran IV RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Tersangka inisial EM berhasil diamankan di lapangan bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi sekitar pukul 12.00 siang. Sedangkan tersangka inisial AP dan N berhasil diamankan di BKT Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 10.30 WIB," kata Kukuh saat konferensi pers, Selas, 6 Januari 2026.

Baca Juga: Polsek Bojonggede Bersama Warga Berhasil Bubarkan Aksi Tawuran Antarkelompok di Bogor

Menurut Kukuh, ketiga tersangka telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Hasil curian dijual seharga Rp2,4 juta dan dibagi rata kepada para pelaku.

“Modus operandi para pelaku ini dengan menyamar sebagai petugas PLN untuk mempermudah melancarkan aksinya. Lalu uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gunting kabel, gerinda portable, helm PLN, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang menjadi kunci pengungkapan kasus.

Baca Juga: Kebakaran di Pejagalan Tewaskan 5 Orang, DPRD DKI Soroti Dugaan Korsleting saat Cas Mobil Listrik

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AP berperan mengawasi situasi, sementara EM dan N bertugas memotong kabel listrik menggunakan alat khusus.

"Salah satu tersangka, N, diketahui merupakan mantan teknisi PLN, sedangkan EM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor," ungkap Kukuh.

Ia menambahkan, dari delapan gardu PLN yang kabelnya dicuri, total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Dan dapat ditaksirkan seluruh kerugian tersebut sekitar Rp220 juta," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tags:
TamboraPolres Metro Jakarta BaratPLNpencurian kabel

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor