KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti keterlibatan sejumlah anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang terjadi di berbagai wilayah selama tahun 2025.
Ada puluhan personel Polri diduga terseret dalam kasus-kasus tersebut dan kini seluruh proses penanganannya berada di bawah pengawasan Kompolnas.
"Kami selalu menekankan kepada Polri bahwa anggota Polri yang melakukan pelanggaran yang terindikasi kepada pelanggan ditindaklanjuti dengan kode etik dan juga pidana," tegas Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono kepada awak media pada Senin, 5 Januari 2026.
Arief mencontohkan, satu kasus dugaan peredaran narkoba yang berkaitan dengan gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Baca Juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Lebaran 2026, Catat Jadwal Pembeliannya
Dalam kasus ini, sebanyak 36 anggota Polri diduga terlibat, mulai dari tingkat Polda Metro Jaya hingga jajaran Polres dan Polsek. Akibat puluhan anggota Polri itu harus berhadapan dengan hukum baik etik maupun pidana.
“Ini merupakan persoalan institusional. Setiap anggota yang terlibat akan dikenakan sanksi, baik etik maupun pidana," ucap Arief.
Tidak hanya di Jakarta, kata Arief, pihaknya juga menemukan dugaan keterlibatan aparat kepolisian di wilayah lain. Di Kepulauan Riau, tercatat 16 anggota Polri tersangkut perkara serupa.
Sementara di Kalimantan Utara, terdapat delapan personel Polri yang diduga terlibat, wilayah yang diketahui berbatasan langsung dengan Tawau, Malaysia.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK KemenHAM 2026 Kapan? Cek Waktu, Syarat, dan Tahap Seleksinya
"Penanganan kasus-kasus tersebut adalah bentuk tanggung jawab institusi dan tidak ditoleransi," tegas Arief.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa sepanjang 2025 terdapat variasi penanganan terhadap anggota Polri yang terjerat kasus narkotika.
Sebagian hanya dijatuhi sanksi etik, sebagian diproses pidana, sementara lainnya dikenai sanksi ganda, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam kesempatan itu, Arief juga menyinggung beberapa perkara yang sempat menyita perhatian publik.
Baca Juga: Pembelian Tiket Kereta Lebaran 2026 Kapan Dibuka? Cek Prediksi Jadwalnya
Seperti kasus Kapolres Ngada serta mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, yang berakhir dengan pemecatan dari institusi kepolisian. Namun memang, kata dia, masih ada perbedaan dalam pola penanganan.
"Ada yang hanya dikenai kode etik, ada yang pidana, bahkan ada yang dikenai keduanya dan ini menjadi fokus pengawasan kami,” ucap Arief. (man)