CILEGON, POSKOTA.CO.ID – Motif ekonomi menjadi faktor dominan dalam kasus kejahatan serius di wilayah hukum Polres Cilegon, Polda Banten, yang dilakukan AH, 31 tahun, warga Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku tega menghabisi nyawa bocah laki-laki berusia 9 tahun, putra politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Cilegon, Maman Suherman.
Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya di Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) 3, Kota Cilegon, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Sementara pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Cilegon pada Jumat, 2 Januari 2026.
“Pelaku pembunuhan berinisial AH diketahui nekat menghabisi nyawa korban akibat tekanan ekonomi yang berat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin, 5 Januari 2026.
Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Keluarga Maman Suherman Politikus PKS, Anak 9 Tahun Tewas Secara Tragis
Dian menegaskan motif ekonomi menjadi temuan utama dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, setelah mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AH awalnya memiliki modal Rp400 juta yang digunakan bersama istrinya untuk bermain kripto. Dari modal tersebut, pelaku sempat meraih keuntungan hingga Rp4 miliar.
Namun, karena tidak merasa puas, pelaku kembali menginvestasikan seluruh keuntungan tersebut hingga akhirnya mengalami kerugian besar.
Pelaku diketahui merupakan pegawai aktif di salah satu perusahaan besar di Kota Cilegon dan mengontrak rumah di wilayah Citangkil selama bekerja di daerah tersebut.
“Untuk menutupi kerugian, tersangka meminjam uang dari berbagai sumber, antara lain Bank Mandiri sebesar Rp700 juta, koperasi tempat bekerja Rp70 juta, serta pinjaman online Rp50 juta,” jelas Dian, didampingi Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dan Wakapolres Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
Alih-alih menutup utang, seluruh pinjaman tersebut kembali digunakan pelaku untuk bermain kripto. Namun hasilnya justru memperparah kondisi keuangan pelaku hingga tekanan ekonomi mendorongnya melakukan kejahatan.
Dalam proses penyelidikan, Polda Banten melibatkan ahli dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk pemeriksaan DNA, sidik jari, serta analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Rekaman CCTV rumah warga sekitar hanya memperlihatkan sepeda motor pelaku saat menuju dan meninggalkan lokasi kejadian. Sementara hasil pemeriksaan biologi forensik menemukan bercak darah pada pisau milik pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat kecocokan profil DNA antara bercak darah pada pisau yang dibawa pelaku dengan DNA korban. Hal ini memperkuat pembuktian bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap anak tersebut,” tegas Dian.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat AH dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.