POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan keberlanjutan program Bantuan Pangan Non Tunai, BPNT 2026 sebagai penopang ketahanan pangan dan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan untuk periode Januari-Maret mulai disalurkan secara bertahap.
Memasuki awal tahun 2026, pemerintah menggelontorkan kembali bantuan sosial sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat rentan.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berlanjut ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan dan daya beli keluarga berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi.
Bantuan tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret telah mulai diproses, dengan total nilai mencapai Rp600.000 per keluarga penerima manfaat. Penyaluran ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjalankan program perlindungan sosial yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kabar Baik untuk KPM! Dua Bansos Tambahan Resmi Cair Mulai Senin 5 Januari 2026, Ini Rinciannya
Total Bantuan dan Periode Penyaluran
Pada triwulan pertama tahun 2026, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan total sebesar Rp600.000.
Nilai ini merupakan akumulasi dari bantuan bulanan sebesar Rp200.000 untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026. Penyaluran dapat dilakukan sekaligus atau secara bertahap hingga total tersebut tercapai.
Jadwal dan Mekanisme Bertahap
Kementerian Sosial telah memulai proses penyaluran BPNT Tahap 1 untuk Januari 2026. Namun, pencairan tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Proses distribusi dilaksanakan secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan sistem perbankan dan administrasi di setiap daerah. Oleh karena itu, KPM diimbau untuk bersabar dan tenang jika dana belum masuk di hari-hari pertama bulan.
Syarat Penerima Bantuan
Penerima BPNT adalah keluarga yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.
Penetapan penerima dilakukan melalui pendataan berjenjang dari level desa/kelurahan hingga verifikasi pusat. Tidak ada pendaftaran mandiri yang dibuka.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdata dapat melakukan koordinasi dengan aparat desa atau pendamping sosial setempat.
Baca Juga: Rincian Gaji TNI 2026 Jika Naik 10 Persen, Golongan Atas Raup Rp7 Juta
Mekanisme Penyaluran Non-Tunai
Seperti sebelumnya, BPNT akan disalurkan secara non-tunai ke rekening penerima atau melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
Metode ini dipilih untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan. Dana bantuan ini khusus diperuntukkan bagi pembelian bahan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberlanjutan BPNT di awal tahun dinilai krusial. Periode ini seringkali diwarnai peningkatan kebutuhan, seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan pangan pasca-pergantian tahun.
Kehadiran bantuan ini diharapkan dapat menjadi penopang stabilitas ekonomi keluarga sekaligus menjaga perputaran ekonomi di tingkat lokal.