Syarat mendapatkan diskon 100 persen saat membeli rumah baru tahun 2026 dari Purbaya. (Sumber: kemenkeu.go.id)

Nasional

Asik! Beli Rumah Baru Dapat Diskon 100 Persen dari Purbaya hingga Akhir 2026, Cek Syaratnya

Senin 05 Jan 2026, 12:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun sepanjang 2026

Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Insentif ini bertujuan untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor properti.

Baca Juga: Usulan Stimulus Otomotif Disorot, Menkeu Purbaya: Belum Dibahas

"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi beleid tersebut, dikutip pada Senin 5 Januari 2026.

Fasilitas diskon PPN 100 persen ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah akan menanggung PPN terutang khusus untuk bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.

Untuk insentif hanya berlaku bagi unit rumah tapak atau rumah susun baru yang siap huni, diserahkan pertama kali oleh pengembang, dan belum pernah dipindahtangankan.

Penyerahan rumah harus terjadi dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan dibuktikan dengan akta jual beli yang telah lunas serta berita acara serah terima.

Setiap orang pribadi, baik WNI maupun WNA yang telah memenuhi aturan kepemilikan properti, dapat memanfaatkan fasilitas ini satu kali untuk satu unit rumah pada 2026.

Dalam pelaksanaannya, pengembang wajib menerbitkan faktur pajak khusus dengan kode transaksi tertentu yang menyatakan PPN ditanggung pemerintah.

Mereka juga harus melaporkan realisasi PPN DTP dan mendaftarkan berita acara serah terima melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak.

PMK juga mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan insentif batal. Di antaranya apabila uang muka atau cicilan pertama dibayar sebelum 1 Januari 2026, rumah dipindahtangankan dalam satu tahun sejak serah terima atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

Tags:
Purbaya Yudhi SadewaMenteri KeuanganDiskon PPN

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor