Manfaat program KPJ yang diberikan untuk pekerja Jakarta dengan gaji Rp6,5 juta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Asik! Pekerja Jakarta Gaji Rp6,5 Juta Bisa Terima KPJ, Apa Saja Manfaatnya?

Sabtu 03 Jan 2026, 10:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta menaikan syarat gaji pekerja yang bisa mendaftar program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi Rp6,5 juta dari sebelumnya sekitar Rp6,2 juta.

Kenaikan tersebut dilakukan seiring dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang mengalami kenaikan menjadi Rp 5.729.876.

Dilansir dari akun Instagram resmi @dinaskertrans_dki. Program KPJ adalah salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan fasilitas kesejahteraan untuk pekerja dan keluarga

Program KPJ sebagai salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja bagi pekerja dan keluarganya," tulis keterangan tersebut.

Setidaknya terdapat tiga manfaat atau subsidi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.

Pertama pangan subsidi. Kedua, fasilitas gratis naik transportasi publik, Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta. Ketiga, berkesempatan mendapat bantuan biaya pendidikan untuk anak.

Total nilai manfaat yang didapat oleh penerima KPJ sebesar Rp 1.406.000 sampai Rp 2.156.000 per bulannya, namun terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang harus disiapkan pekerja untuk mendaftar dan mendapatkan KPJ.

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Gratis Naik TransJakarta, MRT, dan LRT? Ini Syarat dan Cara Buat KPJ 2025

Syarat Pendaftaran Program Kartu Pekerja Jakarta

Berikut ini adalah dokumen persyaratan untuk mengajukan KJP

1. Foto/scan KTP, KK, NPWP

2. Surat Keterangan Aktif Bekerja

3. Slip gaji terakhir

4. File excel sesuai format bit.ly/formatkpj

5. Surat pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj

6. Kirimkan ke email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com cc hikesja.nakertrans@jakarta.go.id

Baca Juga: Jumlah Pendaftar KPJ Meningkat Usai Pramono Gratiskan Angkutan Umum untuk Karyawan

Rincian Bantuan Penerima Program Kartu Pekerja Jakarta

Adapun untuk rincian subsidi yang diberikan melalui Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), pertama subsidi pangan diberikan untuk komoditas daging sapi 1 kg, daging ayam 1 kg, telur 1 kg, beras 5 kg, dan ikan kembung 1 kg.

Dalam tabel yang diunggah, secara keseluruhan, total nilai belanja lima komoditas tersebut mencapai Rp 262.000 di harga pasar. Namun dengan subsidi pangan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 166.000, penerima KPJ cukup mengeluarkan Rp 96.000.

Kedua dari sisi transportasi, penerima KPJ memperoleh akses layanan transportasi publik gratis yang mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Untuk Transjakarta, subsidinya dihitung berdasarkan tarif Rp 3.500 per perjalanan dengan asumsi dua kali perjalanan pulang-pergi selama 22 hari kerja, sehingga nilai manfaatnya mencapai sekitar Rp 154.000 per bulan.

Sementara itu, subsidi MRT Jakarta akan diberikan untuk rute terjauh Lebak Bulus-Bundaran HI (atau sebaliknya) dengan nilai manfaat mencapai sekitar Rp 616.000 per bulan.

Subsidi LRT Jakarta, khususnya pada lintas Pegangsaan Dua-Velodrome, memiliki nilai manfaat sekitar Rp220.000 per bulan.

Selain transportasi, ketiga KPJ juga memberikan subsidi pendidikan melalui KJP Plus bagi anak pekerja, dengan besaran bantuan yang disesuaikan jenjang pendidikan, yakni Rp 250.000 untuk siswa SD, Rp 300.000 untuk siswa SMP, Rp 420.000 untuk siswa SMA, dan Rp 450.000 untuk siswa SMK

Tags:
Pekerja JakartaPemprov DKI JakartaManfaat KPJKPJKartu Pekerja Jakarta

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor