Pencairan BSU Januari 2026 Masih Tanda Tanya, Begini Status Terbarunya

Jumat 02 Jan 2026, 11:08 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Januari 2026 (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pencairan BSU Januari 2026 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki awal tahun 2026, harapan para pekerja terhadap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuat.

Namun hingga awal Januari, pemerintah belum menyampaikan kepastian terkait kelanjutan program tersebut. Kondisi ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat pekerja.

Lonjakan pencarian informasi mengenai BSU Januari 2026 tidak terlepas dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana bantuan serupa kerap dicairkan pada pertengahan tahun.

Pertanyaan utama pun mengemuka, apakah BSU akan kembali disalurkan sejak awal 2026 atau belum masuk dalam agenda prioritas pemerintah.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Penerima BSU Kemenag Guru Non-ASN via SIMPATIKA dan SIAGA

Status Resmi BSU Januari 2026

Berdasarkan pemantauan hingga 2 Januari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menerbitkan pernyataan resmi terkait pelaksanaan BSU tahun ini.

Hingga kini, belum ditemukan regulasi baru, baik dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan maupun keputusan resmi lainnya, yang menandakan adanya penganggaran BSU dalam APBN 2026.

Sebagai perbandingan, BSU terakhir disalurkan pada 2025 melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Saat itu, bantuan sebesar Rp600.000 diberikan satu kali pencairan dan mulai disalurkan pada Juni hingga Juli, dengan perpanjangan hingga Agustus.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Diputuskan, Menkeu Purbaya Tunggu Evaluasi Ekonomi

Ketiadaan aturan baru di awal tahun ini menjadi sinyal kuat bahwa BSU belum ditetapkan sebagai program aktif pada Januari 2026.

Peluang Pencairan BSU di Awal 2026

Hingga saat ini, peluang pencairan BSU pada awal 2026 masih belum pasti.

Keputusan sepenuhnya bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah serta alokasi anggaran yang tertuang dalam APBN 2026, yang rinciannya belum diumumkan secara menyeluruh.

Jika BSU kembali dilanjutkan, skema penyalurannya diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, masyarakat diimbau tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi pencairan yang bersumber dari media sosial atau pihak tidak resmi.

Baca Juga: Taspen Pastikan Cair Tepat Waktu 1 Januari 2025: Berapa Kisaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan? Cek Daftarnya

Cara Mengecek Status Penerima Jika BSU Dibuka

Apabila BSU kembali diaktifkan, proses pengecekan penerima biasanya dilakukan melalui kanal resmi berikut:

Situs Kemnaker

Akses laman resmi bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK sesuai KTP, lengkapi captcha, lalu klik menu “Cek”. Status kepesertaan akan ditampilkan secara otomatis.

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), login menggunakan NIK atau nomor KPJ, kemudian pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”.

Syarat Umum Penerima BSU

Mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, kriteria penerima BSU umumnya meliputi:

  1. WNI dengan NIK aktif
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah
  3. Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
  4. Tidak menerima bansos lain yang tumpang tindih
  5. Bukan PNS, TNI, atau Polri
  6. Memiliki rekening bank aktif untuk penyaluran

Imbauan bagi Pekerja

Hingga awal Januari 2026, belum ada kepastian resmi terkait pencairan BSU.

Informasi yang dapat dipercaya hanya berasal dari kanal resmi pemerintah, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja disarankan memastikan data kepesertaan tetap aktif dan rutin memantau pengumuman resmi agar siap jika program kembali digulirkan.


Berita Terkait


News Update