POSKOTA.CO.ID - Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru mulai hari ini, 2 Januari 2026.
Undang-undang ini, yang disahkan pada 2022 dan terdiri dari sekitar 624 pasal, menggantikan KUHP warisan era kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam wawancara dengan Reuters pada 31 Desember 2025, menyatakan bahwa KUHP baru ini telah disesuaikan dengan norma hukum, budaya, dan nilai-nilai Indonesia kontemporer, termasuk penerapan pendekatan restorative justice.
"Memang ada risiko penyalahgunaan," kata Agtas. "Namun, yang terpenting adalah pengawasan dari publik. Segala sesuatu yang baru tidak serta-merta sempurna."
Baca Juga: Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Tapanuli
Beberapa pasal kontroversial dalam KUHP baru memicu kekhawatiran dari aktivis hak asasi manusia dan demokrasi, karena definisi yang luas berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan sipil.
Ketentuan Utama:
- Hubungan seks di luar nikah (Pasal 411): Dipidana penjara hingga satu tahun. Selain itu, kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan (Pasal 412) diancam pidana penjara hingga enam bulan atau denda.
- Namun, keduanya bersifat delik aduan absolut, hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak yang dirugikan.
- Penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, atau lembaga negara: Ancaman pidana hingga tiga tahun penjara, dengan definisi "menyerang kehormatan atau martabat" yang dinilai pakar hukum terlalu luas dan berisiko menjerat kritik legitimate.
- Penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila, termasuk komunisme/Marxisme: Pidana hingga empat tahun penjara.
Aparat penegak hukum telah menerima sosialisasi intensif mengenai KUHP baru ini.
Baca Juga: Mengenal Super Flu yang Terdeteksi di Indonesia: Ciri, Gejala, dan Antisipasi
Bersamaan dengan itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga berlaku hari ini, dengan mekanisme pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Meski pemerintah menekankan bahwa KUHP ini merupakan wujud kedaulatan hukum nasional, kelompok masyarakat sipil tetap waspada terhadap dampaknya terhadap hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan komunitas LGBTQ+.