TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Gara-gara kecanduan judi online (Judol), MAM (32) warga Kampung Tipar, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang yang merupakan seorang guru ngaji rela berhutang hingga akhirnya membunuh seorang karyawan konter HP pada Sabtu, 27 Desember 2025 lalu.
Peristiwa ini terungkap saat warga Desa Jantungen, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang menemukan jasad korban Abdul Aziz (19) di semak-semak.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan setelah diamankan, pelaku MAM mengakui nekat menghabisi nyawa korban karena ditagih utang.
"Korban yang bekerja di konter HP ini menagih hutang pelaku. Di hari Jumat (26/12) pelaku sempat datang beberapa kali ke konter HP tempat korban bekerja untuk mengisi saldo yang digunakan untuk bermain judi online sebanyak tiga kali dengan nominal Rp400 ribu, Rp600 ribu dan Rp400 ribu," kata Indra, Jumat, 2 Januari 2026.
Baca Juga: Jadwal One Way Puncak 2 Januari 2026 dan Aturan Ganjil Genap Arus Balik
Namun hingga malam hari, pelaku tak kunjung melunasi pembayaran transaksi tersebut, meski saldo telah diterima.
Karena hendak menyetorkan uang hasil penjualan konter kepada bosnya, korban kemudian mendatangi dan menagih pembayaran kepada pelaku.
"Korban menagih dan sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi jika pelaku tidak membayar hutangnya tersebut. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban," jelasnya.
Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai dan dua unit handphone.
Baca Juga: 2 Dinas Baru Pemkab Bogor Berkantor di Vivo Mal, Bupati: Supaya Lebih Dekat dengan Masyarakat
"Pelaku membuang motor korban ke danau Pemda Tigaraksa pada malam itu juga. Selanjutnya pelaku langsung berangkat menuju Serang, Banten menggunakan KRL untuk bersembunyi," ungkapnya.
Sesampainya di Serang, pelaku menyewa sebuah kontrakan menggunakan uang tunai milik korban sebesar Rp400 ribu.
"Tidak hanya digunakan untuk menyewa kontrakan, uang korban juga digunakan pelaku untuk bermain judi online," ucapnya.
Lanjut Indra, pada Senin, 29 Desember 2025, ibu korban meminta pelaku untuk pulang ke rumah karena banyak polisi yang mencarinya.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Posisi Duduk di Lokasi Servis Elektronik Tajurhalang
"Korban berpaminat kepada keluarga bahwa ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, pelaku diminta oleh ibunya untuk pulang. Setelah pelaku pulang, polisi yang datang langsung menanyakan tentang korban. Pelaku langsung mengaku bahwa telah membunuh korban. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polsek Tigaraksa," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MAM dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ver)