POSKOTA.CO.ID - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru soal pengaturan hubungan seksual di luar nikah resmi berlaku hari ini, Jumat, 2 Januari 2025.
Aturan ini juga mengatur praktik kohabitasi atau “kumpul kebo”, yang melarang pasangan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan resmi.
Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 menandai perubahan mendasar arah kebijakan pemidanaan di Indonesia.
KUHP ini sendiri disahkan pada 2022 dan menggantikan hukum lama yang masih berlaku sejak era kolonial Belanda.
Dengan 345 halaman, KUHP baru memuat definisi luas yang mencakup berbagai aspek kehidupan pribadi dan publik.
Secara agama dan sosial, hubungan seks di luar nikah memang sudah lama dipandang kontroversial.
Banyak agama menegaskan larangan hubungan seksual di luar pernikahan dengan konsekuensi moral, seperti dosa atau sanksi sosial, sementara masyarakat secara umum menilai aktivitas ini dapat menimbulkan stigma.
Lantas, berapa tahun hukuman pidana KUHP baru mengenai hubungan seks di luar nikah? Berikut isi yang bisa disimak selengakpnya.
Hukuman Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah Berapa Tahun?
Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar pernikahan resmi dapat dipidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 411, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Pasal tersebut termasuk delik aduan terbatas, sehingga proses hukum hanya dapat dimulai jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
Baca Juga: Viral Sempat Dilarang Misa Natal, Wisma Sahabat Yesus Bantah Adanya Intimidasi
Meski demikian, beberapa pihak menilai pasal ini tetap bersifat regresif karena mengintervensi ranah privat warga negara.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur kohabitasi atau praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi melalui Pasal 412.
Ancaman hukumnya berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.
Pasal ini dimaksudkan untuk menjaga norma sosial dan moral yang berlaku, namun dianggap sebagai intervensi negara yang terlalu jauh ke ranah pribadi warga.