POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengaktifkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada akun Portal ASN Digital.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperketat perlindungan data kepegawaian nasional yang bersifat sensitif dan kritis.
Portal ASN Digital kini menjadi gerbang utama seluruh layanan administrasi kepegawaian, sehingga membutuhkan sistem keamanan berlapis dengan aktivasi MFA.
Portal tersebut mengintegrasikan berbagai layanan penting seperti MyASN, SIASN, e-Kinerja, dan layanan administrasi lainnya dalam satu platform.
Mengapa Aktivasi MFA Menjadi Keharusan?
Dalam beberapa tahun terakhir, ancaman kebocoran data dan serangan siber terhadap institusi pemerintah meningkat signifikan.
Portal ASN Digital sendiri menyimpan beragam informasi vital mulai dari identitas pribadi, riwayat jabatan, penilaian kinerja, hingga data finansial ASN.
Dengan MFA, proses login tidak hanya memerlukan username dan password, tetapi juga kode One-Time Password (OTP) yang dihasilkan melalui aplikasi autentikator di ponsel pengguna. Langkah ini secara efektif meminimalisasi risiko peretasan dan penyalahgunaan akun.
Cara Aktivasi MFA ASN Digital
Bagi ASN yang belum mengaktifkan MFA, berikut panduan singkat berdasarkan petunjuk resmi BKN:
- Unduh aplikasi autentikator seperti Google Authenticator atau sejenisnya di smartphone.
- Akses Portal ASN Digital melalui browser di komputer atau laptop: asndigital.bkn.go.id.
- Login menggunakan akun ASN yang terdaftar.
- Pilih opsi “Aktifkan MFA (OTP)” saat sistem meminta.
- Pindai kode QR yang tampil di layar menggunakan aplikasi autentikator.
- Masukkan kode OTP yang muncul di aplikasi, lalu ikuti instruksi penyelesaian aktivasi.
Setelah diaktifkan, setiap login ke Portal ASN Digital akan selalu memerlukan kode OTP sebagai verifikasi tambahan.
