POSKOTA.CO.ID - Kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali mengemuka memasuki awal tahun 2026.
Sebagai catatan, program BSU terakhir kali disalurkan pada tahun 2025 dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 yang diberikan satu kali kepada setiap penerima.
Penyaluran tersebut dilakukan berdasarkan regulasi resmi dan melibatkan proses verifikasi ketat melalui data BPJS Ketenagakerjaan.
Saat itu, kebijakan penyaluran diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Bantuan dengan nilai sebesar Rp600.000 itu dicairkan satu kali kepada setiap penerima yang memenuhi syarat untuk dua bulan sekaligus.
Penyaluran BSU 2025 sendiri dimulai pada periode Juni hingga Juli, kemudian diperpanjang hingga Agustus 2025 untuk menjangkau penerima yang mengalami kendala administrasi.
Lantas, kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 cair lagi pada tahun ini? Simak fakta terbaru hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.
BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Kapan Cair Lagi?
Berdasarkan pantauan terkini hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pelaksanaan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026.
Hingga awal Januari ini, belum ditemukan regulasi baru, baik berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan maupun keputusan kebijakan lain, yang secara eksplisit mengatur penganggaran BSU dalam APBN 2026.
Ketiadaan regulasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa program BSU belum ditetapkan sebagai program aktif pada awal tahun 2026.
Jadi, peluang pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2026 masih bersifat spekulatif.
Keberlanjutan program ini sangat bergantung pada keputusan kebijakan fiskal pemerintah, khususnya terkait prioritas belanja negara dan alokasi anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2026.
Tanpa adanya payung hukum dan pernyataan resmi dari Kemnaker, publik diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Mengacu pada ketentuan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah umumnya menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima bantuan. Persyaratan tersebut meliputi.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan aktif
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori penerima upah
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK setempat
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang berpotensi tumpang tindih
- Bukan PNS, TNI, maupun Polri
- Memiliki rekening bank aktif yang ditunjuk sebagai rekening penyaluran bantuan
Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair Gimana? Begini Lihat Saldo di Rekening Himbara
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Bagi para pekerja yang ingin mengetahui status kepesertaan serta peluang menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara daring melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Proses pengecekan tersebut dapat dilakukan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut ini.
- Kunjungi laman resmi BSU Kemnaker: Akses situs bsu.kemnaker.go.id melalui perangkat ponsel atau komputer yang terhubung dengan jaringan internet.
- Masukkan data identitas diri: Isi kolom yang tersedia dengan data sesuai KTP, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, nomor telepon aktif, serta alamat email.
- Lengkapi kode keamanan (captcha): Masukkan kode captcha yang muncul di layar sebagai tahap verifikasi keamanan sistem.
- Klik tombol “Cek Status”: Setelah seluruh data terisi dengan benar, klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi kepesertaan dan status penerima BSU.
- Jika data memenuhi syarat dan program BSU kembali diaktifkan, sistem akan menampilkan notifikasi status penerima.
Informasi lanjutan terkait mekanisme pencairan BSU Rp600.000 akan disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker atau bank penyalur yang ditunjuk.