POSKOTACOID - Pertanyaan mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax DJP banyak ditanyakan masyarakat seiring dengan ramainya kabar di media sosial untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sejak beberapa waktu lalu.
Bahkan, diketahui terjadi peningkatan antrean di sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) terkait aktivasi akun Coretax DJP.
Hal ini lantaran aktivasi akun Coretax penting dilakukan oleh para wajib pajak untuk mengakses sejumlah layanan perpajakan dengan mudah.
Baca Juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Online dari Hp, Bisa Lewat Website Atau Aplikasi
Salah satu layanan perpajakan yang dapat diakses oleh wajib pajak setelah melakukan aktivasi akun adalah pelaporan SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, mulai tahun pajak 2025, laporan SPT Tahunan 2025 disampaikan melalui Coretax.
Itu lah mengapa, setiap wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun supaya bisa membuat laporan SPT Tahunan dengan mudah dan lancar.
Lantas, kapan sebenarnya batas terakhir aktivasi akun Coretax DJP? Simak penjelasan resminya berikut ini.
Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2026, Begini Panduannya
Kapan Batas Aktivasi Akun Coretax DJP?
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut bahwa batas aktivasi akun Coretax DJP berakhir pada 31 Desember 2025.
Namun, DJP menyebut bahwa aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan berbasis Coretax .
Melansir dari website resmi DJP, dijelaskan bahwa tidak ada batas waktu umum aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak secara keseluruhan.
Selain itu, DJP juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivasi akun dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri, tanpa perlu datang langsung ke KPP, tanpa biaya, dan tanpa perantara.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Januari 2026 Stabil di Level Rp2,15 Juta, Sinyal Beli?
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Melansir dari laman resmi pajak.go.id berikut ini langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP untuk membuat laporan SPT tahunan.
- Masuk ke situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pada laman login, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Kemudian, pada laman “Permintaan Akses Digital”, masukkan nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan.
- Jika ada perubahan data, wajib pajak dapat melakukan update data terlebih dahulu dengan mendatangi kantor pajak, melalui telepon Kring Pajak 1500200, atau melalui live chat pada situs web https://pajak.go.id.
- Kemudian, pada tampilan “Verifikasi Identitas”, ambil foto selfie dan klik “Verifikasi”.
- Selanjutnya, centang pernyataan dan klik “Simpan”.
- Setelah itu, log in ke akun Coretax DJP menggunakan NIK dan password yang diterima lewat email saat aktivasi.
Cara Buat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Untuk membuat laporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, wajib pajak perlu memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik.
Kode ini digunakan oleh wajib pajak untuk menandatangani secara elektronik dokumen SPT tahunan. Berikut cara buat kodenya.
- Log in ke aplikasi Coretax DJP.
- Setelah itu, pilih menu “Portal Saya".
- Klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada laman “Permintaan Sertifikat Digital”, pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
- Kemudian, isikan passphrase yang ditentukan sendiri dengan format yang telah ditentukan (terdiri atas minimal delapan karakter yang mengandung minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, dan minimal satu karakter spesial seperti simbol “@” atau tanda “!”, dan lainnya yang sejenis.
- Setelahnya, simpan permohonan dan kode otorisasi telah berhasil dibuat.