JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka kasus kayu gelondongan terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumatra Utara.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menggelar perkara untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka akan segera dilakukan,” kata Brigjen Moh. Irhamni saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Januari 2026.
Menurut Irhamni, gelar perkara ini menjadi tahapan krusial dalam proses penegakan hukum karena melibatkan koordinasi lintas lembaga penegak hukum. Ia meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan secara menyeluruh.
Baca Juga: Buron sejak DWP 2025, DPO Narkoba Serahkan Diri ke Bareskrim Polri
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penyidik menduga kegiatan pembukaan lahan di kawasan DAS tersebut turut berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 109 juncto Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam dugaan pembalakan liar di kawasan DAS Garoga dan Anggoli oleh PT TBS. Temuan tersebut membuat penanganan perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Desember 2025.
"(Ditangani) Sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan," tuturnya.