Ilustrasi tindak asusila anak. (Sumber: Freepik)

Daerah

2 Pemuda di Serang Ditahan Buntut Asusila Gadis Belia

Jumat 02 Jan 2026, 13:49 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang menahan dua pemuda tersangka dugaan kasus tindak asusila kepada gadis berusia 17 tahun.

Kedua tersangka masing-masing SA, 28 tahun, dan DE, 26 tahun, ditahan di Mapolres Serang selama proses hukum berlangsung.

"Saat ini, keduanya dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady kepada Poskota, Jumat, 2 Januari 2026.

Dugaan tindak asusila terungkap setelah orang tua korban membuat laporan di kepolisian. Adapun kejadian tersebut menimpa korban di sebuah kios kosong di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga: Teror Beruntun DJ Donny, Rumah Diserang Bom Molotov Usai Kiriman Bangkai Ayam, Pelaku Terekam CCTV

Mulanya, korban dikenalkan temannya kepada para pelaku. Setelah itu, korban dihubungi salah seorang pelaku untuk diajak bertemu.

Korban kemudian dibawa ke area Pasar Merancang dan diarahkan ke sebuah kios kosong. Di lokasi tersebut, korban diduga mendapat ancaman dan paksaan dari kedua pelaku.

Korban juga disebut sempat dibekap sebelum akhirnya dipaksa melayani nafsu kedua pelaku secara bergiliran.

Beberapa saat setelah kejadian, kedua pelaku dipergoki oleh orang tua korban yang tengah mencari keberadaan anaknya. Pelaku kemudian dibawa ke rumah orang tua korban.

Baca Juga: Anjing Husky Serang Kucing di Bandung Hingga Mati, Pemilik Nangis Histeris

Di hadapan keluarga korban, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergiliran. Pengakuan tersebut membuat keluarga korban segera membawa pelaku ke Mapolres Serang. (rah)

Tags:
asusila anakPolres SerangSerang

Rahmat Haryono

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor