Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram berlabel Durian. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA RAYA

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polisi Sita 50 Kg Sabu Label Durian

Kamis 01 Jan 2026, 14:59 WIB

KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero serta seorang tersangka berinisial IR yang diduga berperan sebagai penerima barang.

"Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba yang sedang ditangani jajarannya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro, dalam keterangannya pada Kamis, 1 Januari 2025.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Wisnu, pihaknya memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar.

Baca Juga: Tanpa Kembang Api, Sampah Perayaan Tahun Baru di Jakarta Berkurang

Kemudian pihaknnya melakukan pemantauan sejak kendaraan tersebut berada di Pelabuhan Merak dan terus mengikuti pergerakannya hingga ke wilayah Tambun, Bekasi.

Setelah dilakukan penghentian dan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam mobil Pajero tersebut.

Narkotika itu dikemas dalam 49 bungkus yang masing-masing ditempeli label bergambar durian dan bertuliskan huruf Cina.

“Barang bukti sabu ditemukan di bagian belakang mobil. Total ada 49 bungkus dengan label durian,” kata Wisnu.

Baca Juga: Ikuti Arahan Gubernur, Jakpro Atur Penjualan Tiket Planetarium Jakarta 50 Persen Online dan 50 Persen Langsung

Sementara itu, Kepala Unit II Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Rachmat Gilang Ramadhan menjelaskan, penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Satiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, tepatnya di area Bubu Logistik Indonesia.

Menurut Gilang, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian hingga akhirnya seorang pria berinisial IR datang untuk mengambil mobil yang diduga berisi narkotika tersebut.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta kendaraan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di balik panel pintu mobil.

“Modus yang digunakan adalah dengan mengirim mobil Pajero menggunakan jasa towing ke wilayah Tambun. Narkotika disembunyikan di dalam kendaraan,” jelas Gilang.

Baca Juga: Tawuran Remaja Pecah di Flyover Klender Saat Malam Tahun Baru 2026

Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan, IR mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka diminta menjemput sabu tersebut untuk diantarkan ke kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Berdasarkan pengakuannya, tersangka dijanjikan bayaran untuk mengantarkan barang haram tersebut.

“Tersangka dijanjikan upah Rp20 juta untuk pengantaran. Namun, baru menerima Rp1,5 juta sebagai uang jalan,” ucap Gilang.

Saat ini, kata Gilang, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pengembangan lebih lanjut.

Pihaknya juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (man)

Tags:
sabunarkotikaJakarta PusatPolres Metro Jakarta Pusatperedaran narkoba

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor