Pelaku HN, 18 tahun saat diamankan oleh Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta. (Sumber: Polres Bandara Soekarno-Hatta)

JAKARTA RAYA

Rampas Tas dan Ponsel Milik Pelajar SMP, Seorang Remaja Putus Sekolah Diamankan Polisi

Rabu 31 Des 2025, 12:24 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang remaja putus sekolah berinisial HN, 18 tahun harus mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta setelah terbukti merampas tas dan ponsel milik pelajar SMP pada Rabu, 17 Desember 2025 kemarin.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial RAF bersama rekannya tengah mengendarai motor dan melintas di area Pos 25 Perimeter Utara Bandara Soetta.

"Saat melintas sekitar pukul 05.10 WIB, korban melihat ada sekelompok remaja yang akan melakukan tawuran. Kemudian korban yang ingin kerumah neneknya langsung pergi dari lokasi tersebut," kata Yandri pada Rabu, 31 Desember 2025.

Sesampainya di lokasi kejadian, RAF dan rekannya dihadang oleh sekelompok remaja yang diduga akan melakukan tawuran tersebut.

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Cabai Rawit di Tangerang Melonjak hingga Rp100 Ribu per Kilo

"Korban dihadang tiga remaja. Kemudian salah satunya menendang motor korban hingga terjatuh," ucapnya. 

Melihat korban terjatuh, pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis celurit serta merampas tas milik korban yang berisi satu unit handphone.

"Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku langsung melarikan diri," ucap Yandri.

Lanjut Yandri, kepada polisi, pelaku mengaku memang sudah mengincar tas milik korban, dan handphone milik korban yang dirampas rencananya akan digunakan sendiri.

"Atas perbuatannya, remaja putus sekolah ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.

Tags:
ponselBandara Soekarno-Hattahandphoneremaja putus sekolahpencurian

Veronica Prasetio

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor