POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha, untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum batas akhir 31 Desember 2025.
Imbauan ini disampaikan seiring dengan rencana penerapan penuh sistem Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional mulai tahun 2026.
Mulai tahun depan, seluruh layanan perpajakan, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran pajak, hingga pengelolaan data perpajakan akan terintegrasi melalui Coretax.
Artinya, wajib pajak yang belum melakukan aktivasi dan verifikasi akun berpotensi menghadapi berbagai kendala serius dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Coretax dirancang sebagai sistem terpadu untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akurasi administrasi pajak di Indonesia.
Dengan penerapan penuh Coretax pada 2026, setiap aktivitas perpajakan akan terhubung dalam satu basis data nasional.
Oleh karena itu, aktivasi akun sejak dini dinilai penting agar wajib pajak memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan diri dan memastikan seluruh data perpajakan telah sinkron.
Berikut beberapa alasan dan risiko yang akan terjadi jika telah melakukan aktivasi akun Coretax.
Baca Juga: Coretax DJP Normal Lagi Jam Berapa Hari Ini 28 Juli 2025? Cek Estimasi Waktu Selesai Maintenance
Alasan Penting Segera Mengaktifkan Akun Coretax
1. Menghindari antrean dan kepadatan layanan
Aktivasi akun Coretax sejak dini membantu wajib pajak terhindar dari antrean panjang dan lonjakan akses menjelang batas waktu.
DJP memprediksi kepadatan layanan akan meningkat mendekati akhir 2025 seiring diberlakukannya sistem Coretax secara penuh.
2. Urusan perpajakan tahun depan lebih terencana
Dengan akun yang sudah aktif, wajib pajak dapat mempersiapkan seluruh kewajiban perpajakan 2026 secara lebih matang, mulai dari pelaporan SPT hingga pengelolaan data pajak secara terintegrasi.
3. Data perpajakan lebih akurat dan siap digunakan
Aktivasi Coretax memungkinkan sinkronisasi data perpajakan secara menyeluruh.
Hal ini penting untuk memastikan data yang digunakan dalam pelaporan dan administrasi pajak sudah valid dan mutakhir.
4. Meminimalkan risiko gangguan teknis
Aktivasi lebih awal dapat mengurangi potensi kendala teknis akibat lonjakan pengguna dalam waktu bersamaan, terutama saat masa pelaporan SPT Tahunan.
Risiko Jika Belum Mengaktifkan Akun Coretax
1. Kesulitan melaporkan SPT Tahunan
Mulai 2026, seluruh pelaporan SPT dilakukan melalui Coretax. Akun yang belum aktif berisiko menghambat proses pelaporan pajak.
2. Berpotensi terkena sanksi administratif
Keterlambatan atau kegagalan melaporkan SPT akibat akun yang belum aktif dapat
berujung pada sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
3. Status kepatuhan pajak terganggu
Wajib pajak yang tidak tertib administrasi berpotensi dicatat sebagai tidak patuh, yang dapat berdampak pada berbagai layanan publik dan administrasi lainnya.
4. Mempengaruhi urusan administrasi kepegawaian (STE)
Status kepatuhan pajak yang bermasalah dapat berdampak pada pengurusan Surat Tanda Elektronik (STE) dan kebutuhan administrasi kepegawaian lainnya.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Lewat Coretax 2025 Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup dari HP!
Cara Aktivasi Akun Coretax
1. Akses laman resmi Coretax
Kunjungi situs resmi Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id melalui perangkat yang terhubung internet.
2. Pilih menu pemulihan akun
Klik tombol “Lupa Kata Sandi?” untuk memulai proses aktivasi atau pembuatan ulang akses akun.
3. Masukkan identitas wajib pajak
Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data yang terdaftar.
4. Tentukan metode konfirmasi
Pilih tujuan konfirmasi melalui nomor telepon atau alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online.
5. Setujui pernyataan dan kirim permohonan
Centang kolom pernyataan, lalu klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan proses.
6. Buka tautan konfirmasi
Cek email atau pesan masuk berisi tautan perubahan kata sandi, kemudian klik tautan tersebut.
7. Buat kata sandi baru
Susun kata sandi minimal 8 karakter yang terdiri dari setidaknya satu angka dan satu karakter spesial.
8. Konfirmasi kata sandi
Ulangi kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
9. Login ke akun Coretax
Kembali ke laman Coretax, masukkan ID pengguna, kata sandi baru, dan kode captcha, lalu klik “Login”.
10. Akun Coretax berhasil diaktifkan
Setelah login berhasil, akun Coretax resmi aktif dan siap digunakan untuk seluruh layanan perpajakan mulai 2026.