ASN dan PPPK wajib aktivasi ASN digital (Sumber: Pinterest)

Nasional

ASN dan PPPK Wajib Aktivasi ASN Digital, Ini Panduan Lengkap Login hingga MFA

Rabu 31 Des 2025, 12:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk segera mengaktifkan akun ASN Digital.

Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan transformasi digital sistem kepegawaian nasional.

Aktivasi akun dilakukan melalui laman resmi https://asndigital.bkn.go.id dan bertujuan memperkuat keamanan data kepegawaian dengan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA).

Sistem ini memastikan setiap akses layanan kepegawaian nasional hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terverifikasi secara berlapis.

Baca Juga: Pengumuman Kuota SNBP 2026 Bisa Dicek Di Mana? Simak Panduan dan Jadwal Lengkapnya

Cara Aktivasi Awal Akun ASN Digital bagi ASN dan PPPK

Bagi ASN atau PPPK yang belum pernah mengakses ASN Digital atau lupa kata sandi, proses aktivasi awal dilakukan melalui fitur reset password dengan memanfaatkan NIP dan email yang terdaftar di sistem SIASN.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Persiapan Sebelum Aktivasi MFA ASN Digital

Setelah akun aktif, ASN dan PPPK wajib melanjutkan ke tahap aktivasi MFA. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Ponsel disetel pada zona waktu otomatis
  2. Akun MyASN/SSO ASN dalam kondisi aktif
  3. Menginstal aplikasi autentikator, seperti Google Authenticator atau aplikasi OTP sejenis

Langkah Aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA)

  1. Buka browser di komputer atau laptop
  2. Masuk ke https://asndigital.bkn.go.id
  3. Login menggunakan NIP/username dan password
  4. Sistem akan menampilkan halaman aktivasi MFA beserta QR Code
  5. Buka aplikasi autentikator di ponsel, pilih Tambah Akun (+)

    Baca Juga: Prediksi Jadwal Pendaftaran CPNS 2026: Mulai Kapan dan Apa Saja Tahapannya?

  6. Pindai QR Code yang tampil di layar
  7. Masukkan kode OTP 6 digit yang muncul di aplikasi
  8. Isi Device Name sesuai keinginan
  9. Klik Submit hingga aktivasi berhasil

Catatan Penting Usai MFA Diaktifkan

Setelah MFA aktif, setiap proses login ke ASN Digital wajib menggunakan username, password, dan kode OTP.

Jika terjadi kendala seperti OTP tidak valid atau QR Code tidak muncul, ASN dan PPPK disarankan segera menghubungi BKPSDM setempat untuk mendapatkan bantuan pemulihan akun.

Tags:
Multi-Factor AuthenticationASN DigitalPPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaASNAparatur Sipil NegaraBKN Badan Kepegawaian NegaraPemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor