Menu Sertifikat Digital Hilang di Coretax? Ini Penjelasan Resmi dan Solusi Lengkapnya. (Sumber: Dok/coretaxdjp.pajak.go.id)

EKONOMI

Permohonan Sertifikat Digital Coretax Tidak Muncul? Ini Penyebab Utama dan Cara Mengisi Penyedia Tanda Tangan dengan Benar

Selasa 30 Des 2025, 18:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Transformasi sistem perpajakan nasional melalui Core Tax Administration System (Coretax) yang ditargetkan berjalan penuh pada akhir 2025 menjadi tonggak penting modernisasi administrasi pajak Indonesia.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan integrasi data, keamanan transaksi, dan efisiensi pelayanan. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang mengalami kebingungan teknis, khususnya terkait hilangnya menu permohonan Sertifikat Digital di dalam sistem Coretax.

Keluhan ini ramai disuarakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Wajib Pajak Badan di berbagai forum perpajakan dan komunitas daring.

Banyak pengguna melaporkan bahwa saat mengakses menu administrasi untuk mengajukan atau memperbarui Sertifikat Elektronik, tombol “Permohonan” atau “Request” yang seharusnya tersedia justru tidak muncul. Dalam beberapa kasus, menu terlihat abu-abu atau tidak dapat diklik sama sekali.

Baca Juga: Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Berhasil Pasang 36.978 Meter SR Sepanjang 2025

Situasi tersebut menimbulkan kepanikan. Bagi Wajib Pajak, Sertifikat Digital bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi utama seluruh aktivitas administrasi pajak digital.

Tanpa sertifikat ini, WP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak, membuat Bukti Potong PPh, hingga menyampaikan SPT Masa dan Tahunan. Artinya, satu kendala kecil di sistem berpotensi melumpuhkan operasional bisnis secara menyeluruh.

Namun, penting untuk dipahami bahwa hilangnya menu Sertifikat Digital di Coretax bukanlah kesalahan sistem (bug). DJP memastikan kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme keamanan baru yang diterapkan secara sengaja.

Arsitektur Keamanan Baru Coretax

Berbeda dengan sistem lama DJP Online, yang memungkinkan permohonan sertifikat elektronik secara langsung, Coretax dibangun dengan standar keamanan lebih tinggi. Sistem ini mengadopsi prinsip Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, sejalan dengan regulasi nasional mengenai identitas digital dan keamanan data.

Penyebab utama menu “Permohonan Sertifikat Digital” tidak muncul adalah karena Wajib Pajak belum mengatur Penyedia Jasa Tanda Tangan Elektronik (PSTE) di profil Coretax masing-masing.

Secara logis, Coretax tidak akan mengizinkan pengguna meminta “kunci digital” sebelum menentukan siapa pihak yang menerbitkan kunci tersebut. Selama kolom penyedia tanda tangan masih kosong atau belum dikonfigurasi, sistem akan menganggap akun belum siap secara keamanan. Akibatnya, menu permohonan sertifikat otomatis disembunyikan.

Pendekatan ini dirancang untuk melindungi WP dari penyalahgunaan identitas digital serta memastikan setiap tanda tangan elektronik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pilihan Penyedia Tanda Tangan Elektronik di Coretax

Dalam ekosistem Coretax, DJP memberikan fleksibilitas kepada Wajib Pajak. Pengguna dapat memilih Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) swasta yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital, seperti PERURI, PrivyID, VIDA, dan lainnya—terutama bagi perusahaan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik untuk kebutuhan bisnis nonpajak.

Namun, bagi mayoritas Wajib Pajak yang hanya membutuhkan sertifikat untuk kepentingan administrasi perpajakan, DJP menyediakan penyedia tanda tangan internal secara gratis. Opsi inilah yang paling praktis dan direkomendasikan, sekaligus menjadi kunci untuk mengaktifkan kembali menu Sertifikat Digital.

Baca Juga: Melalui BAZNAS RI, BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana Sumatra Rp459 Juta

Panduan Lengkap Memunculkan Menu Sertifikat Digital Coretax

Berikut langkah-langkah resmi dan sistematis yang perlu dilakukan:

1. Masuk ke Pengaturan Profil

Login ke akun Coretax menggunakan NPWP atau NIK. Akses menu “Profil Saya” di pojok kanan atas, lalu masuk ke Pengaturan Akun atau Administrasi Pengguna.

2. Buka Pengaturan Tanda Tangan Elektronik

Cari tab “Tanda Tangan Elektronik” atau “Digital Signature Settings”. Pada tahap ini, status penyedia umumnya masih tertulis Belum Diatur.

3. Pilih Penyedia Tanda Tangan

Klik “Ubah” atau “Atur Penyedia”, kemudian pilih “Direktorat Jenderal Pajak (DJP)” pada menu dropdown. Alternatif lain hanya digunakan jika WP telah memiliki sertifikat dari PSrE lain.

4. Buat Passphrase

Sistem akan meminta pembuatan passphrase, yaitu kata sandi khusus untuk melindungi sertifikat digital. Passphrase ini berbeda dari password login dan wajib disimpan dengan aman.

5. Akses Kembali Menu Sertifikat Elektronik

Setelah penyimpanan berhasil, lakukan refresh atau login ulang. Masuk kembali ke menu Administrasi → Sertifikat Elektronik. Tombol Permohonan/Unduh Sertifikat Digital kini akan muncul dan aktif.

Ketiadaan menu Sertifikat Digital di Coretax bukanlah gangguan teknis, melainkan konsekuensi dari belum terpenuhinya prasyarat keamanan sistem.

Coretax mewajibkan Wajib Pajak untuk menetapkan Penyedia Tanda Tangan Elektronik dan membuat passphrase sebagai bagian dari perlindungan identitas digital.

Dengan memahami logika sistem dan mengikuti konfigurasi yang benar, Wajib Pajak tidak perlu panik ataupun langsung mendatangi KPP. Transformasi digital memang menuntut adaptasi, namun di balik kompleksitasnya, Coretax membawa fondasi baru yang lebih aman dan berkelanjutan bagi sistem perpajakan Indonesia.

Tags:
Permohonan Sertifikat DigitalCara Mengatasi CoretaxSertifikat Elektronik PajakTanda Tangan Elektronik DJPSertifikat Digital CoretaxCoretax

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor