SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang menggelar razia minuman keras (miras) dan kembang api jelang perayaan Tahun Baru 2026, Senin, 29 Desember 2025, malam WIB.
Operasi yang dipimpin Kabagops Kompol Edi Susanto itu dilaksanakan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran miras dan petasan, di antaranya Kecamatan Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande.
Sasaran operasi meliputi warung kelontong, kios, hingga pedagang dadakan yang diduga menjual miras dan petasan secara ilegal. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek.
Seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Serang, Pelaku Pembunuhan Pemuda di Tangerang Ditangkap
“Kami tegaskan tidak ada pesta kembang api maupun petasan di wilayah hukum Polres Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa, 30 Desember 2025.
Condro mengingatkan, pihaknya tidak mengizinkan hotel, penginapan, maupun tempat hiburan untuk menggelar pesta kembang api atau petasan.
“Kami tidak memberikan izin kepada hotel atau penginapan untuk mengadakan pesta kembang api. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan petasan dan kembang api kerap menimbulkan kebisingan, keresahan warga, hingga potensi kebakaran.
Baca Juga: Kasus Narkotika di Serang Naik Sepanjang 2025
“Rayakan tahun baru dengan cara yang sederhana, tidak berlebihan, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ucapnya. (rah)