Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penahanan khusus selama 21 hari di rutan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun.
Baca Juga: Warga Temukan Pisau di TKP Penemuan Mayat di Jambe, Polisi: Sudah Kami Amankan
“Fokus kami adalah pemulihan nama baik saudara AK dan memastikan situasi Kamtibmas di wilayah Cigudeg tetap kondusif,” ucap WIkha.
“Kami berterima kasih atas masukan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat yang menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian dan profesionalisme dalam melayani masyarakat,” ujarnya. (cr-6)
