DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian rumah kosong (Rumsong) berpura-pura kurir paket di Jalan Melur IV, RT 002 RW 006, Kelurahan Bhaktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP I Made Budi mengatakan, Tim Opsnal Unit IV Resmob pimpinan Kanit Resmob Iptu Tulus Handani berhasil menangkap pelaku pencurian.
Seorang pria berinisial HK (25) pelaku pencurian pembobolan rumah milik pelapor seorang wanita berinisial WL telah diamankan pada Jumat sore, 26 Desember 2025.
Baca Juga: Gudang Ekspedisi di Rawa Buaya Jakbar Terbakar, Begini Kronologinya
Made Budi menyebutkan penangkapan tersangka ini setelah tim melakukam olah TKP kembali dan dapat mengetahui identitas pelaku.
"Pelaku HK berhasil ditangkap di rumahnya Jalan Margonda Raya Gang Ciliwung, RT 004 RW 001, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok,” ungkap Made.
“Barang bukti kejahatan dari penggeledahan rumah didapatkan sebilah senjata tajam jenis badik dalam tas dan dua buah linggis serta sweater dan helm saat menjalankan aksi pencurian serta beberapa kartu identititas para korban," katanya.
Baca Juga: Respon Pengunjung Planetarium Jakarta, Antusiasme Tinggi Meski Durasi Tayangan Dinilai Singkat
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Made Budi, modus pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat paga.
Kemudian pelaku melakukan aksinya, mencongkeljendela rumah korban dengan linggis lalu mengambil barang barang milik korban.
"Kejadian pencurian pada Senin siang, 22 Desember 2025. Rumah dalam keadaan kosong ditinggal pergi korban ke rumah kerabat keluarganya. Kerugian barang yang hilang 1 buah HP Iphone 11, 1 buah Tablet Samsung Galaxy Tab A9 + 5G, dan tas berisi kartu-kartu identitas korban," tuturnya.
Baca Juga: Hujan Deras Landa Puncak Bogor, Wisatawan Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, Made Budi mengatakan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
"Barang hasil curian sudah dijual pelaku untuk uang yang didapatkan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bayar kontrakan," ujarnya. (ang)
