Baca Juga: Hujan Deras Landa Puncak Bogor, Wisatawan Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, Made Budi mengatakan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
"Barang hasil curian sudah dijual pelaku untuk uang yang didapatkan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bayar kontrakan," ujarnya. (ang)
