Resmob Polres Metro Depok Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sukmajaya

Minggu 28 Des 2025, 16:55 WIB
Kanit Resmob Polres Metro Depok Iptu Tulus bersama tim berhasil menangkap pelaku pencurian rumsong. (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Depok)

Kanit Resmob Polres Metro Depok Iptu Tulus bersama tim berhasil menangkap pelaku pencurian rumsong. (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Depok)

Baca Juga: Hujan Deras Landa Puncak Bogor, Wisatawan Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, Made Budi mengatakan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

"Barang hasil curian sudah dijual pelaku untuk uang yang didapatkan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bayar kontrakan," ujarnya. (ang)


Berita Terkait


News Update