Kasus pembunuhan mahasiswi ULM motif cinta segitiga (Sumber: Humas Polda Kalsel)

Daerah

Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM: Motif Cinta Segitiga dan Ancaman di Balik Tindakan Oknum Bripda

Minggu 28 Des 2025, 15:29 WIB

KALIMANTAN, POSKOTA.CO.ID - Dunia hukum dan pendidikan di Kalimantan Selatan diguncang tragedi nahas yang melibatkan penegak hukum sebagai pelaku.

Polda Kalsel secara resmi menetapkan Bripda Muhammad Seili (21), anggota muda Satuan Samapta Polres Banjarbaru, sebagai tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Kasus ini menyoroti penyalahgunaan wewenang dan kegagalan kontrol diri, yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak muda berprestasi.

Jejak Maut yang Terungkap: Dari Janjian Sampai Upaya Penghilangan Bukti

Insiden berdarah ini berawal pada Selasa malam, 23 Desember 2025. Keduanya diketahui bertemu di kawasan Mali-Mali, Kabupaten Banjar.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Adopsi Sistem Pajak Digital dan Vesop Milik Pemerintah Kota Malang

Setelah singgah di minimarket, mereka kemudian menuju daerah sepi di Bukit Batu dan akhirnya berhenti di Jalan Ahmad Yani Kilometer 15, Gambut.

Di dalam mobil milik Seili, mereka melakukan hubungan intim yang diklaim polisi atas dasar suka sama suka.

Namun, keadaan berubah drastis usai perbuatan itu. Zahra diduga kembali mengungkit ancamannya untuk membongkar hubungan gelap mereka kepada calon istri Seili, yang tak lain adalah teman dekat Zahra sendiri.

Dalam kondisi panik dan takut rencana pernikahannya hancur, Seili diklaim kehilangan kendali.

“Korban mengancam akan menceritakan perbuatan tersangka kepada calon istrinya. Itulah yang membuat tersangka panik dan kalap,” tegas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. Adam Erwindi, dalam konferensi pers, Jumat, 26 Desember 2025.

Baca Juga: Wali Kota Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Majukan Wisata Budaya Cirebon

Dengan tangannya sendiri, Seili mencekik Zahra hingga tewas di dalam mobil.

Bukannya menyerahkan diri, Seili justru merencanakan langkah lanjutan untuk menyembunyikan kejahatannya.

Ia sempat menciptakan alibi dengan singgah ke Mess Polda dan rumah kerabat, sementara telepon dari calon istrinya terus berdering.

Niat awalnya adalah membuang jasad ke sungai dekat kampus STIHSA, namun akhirnya memilih untuk melemparkannya ke sebuah gorong-gorong di Banjarmasin.

Jasad Zahra ditemukan warga pada pagi harinya, 24 Desember, yang kemudian membuka jalan pengungkapan kasus ini.

Kunci Pengungkapan: Calon Istri dan Bukti Forensik yang Tak Terbantahkan

Awalnya, penyelidikan sempat mengejar beberapa pihak. Namun, petunjuk kunci justru datang dari keterangan calon istri Seili sendiri, yang menjadi sosok sentral dalam motif segitiga asmara ini.

Pemeriksaan mendalam terhadapnya dan keluarga pelaku menyediakan benang merah yang mengarah langsung ke Seili.

Baca Juga: Tanah Longsor di Rangkasbitung Lebak, Satu Rumah Warga Ambruk

Bukti-bukti forensik semakin mengokohkan posisinya sebagai pelaku. Hasil visum menunjukkan bekas cekikan jelas di leher dan pergelangan tangan korban, serta adanya temuan sperma di tubuh Zahra.

Barang bukti lain seperti helm, pakaian, dan ponsel korban juga berhasil diamankan atau dilacak jejak penghilangannya oleh pelaku.

Profil Pelaku dan Runtuhnya Masa Depan

Bripda Muhammad Seili bukan hanya seorang anggota polisi berpangkat dua tahun. Ia juga tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska), menggambarkan potensi yang seharusnya bisa diarahkan untuk menegakkan keadilan, bukan menginjak-injaknya.

Pernikahannya yang telah dijadwalkan pada 26 Januari 2026 kini pupus sudah.

Alih-alih ke pelaminan, pria 21 tahun itu kini menghadapi dua proses berat: hukum pidana dan etik kedinasan.

Ancaman Sanksi Maksimal: Hukum Pidana dan Pemecatan Tidak Hormat

Polda Kalsel menjamin tidak akan memberikan keringanan apapun kepada oknumnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang kekerasan.

Di sisi internal, Propam Polda Kalsel telah memastikan proses percepatan sidang etik.

“Ini pelanggaran berat. Kami akan proses untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol. Hery Purnomo.

Baca Juga: Oknum Bhabinkamtibmas Diperiksa Propam Polda Banten Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Asusila

Sidang etik rencananya akan digelar secara terbuka di Polresta Banjarmasin, dan mengundang keluarga korban serta perwakilan civitas akademika ULM sebagai bentuk transparansi dan keadilan yang dapat diawasi publik.

Kasus ini menjadi catatan kelam sekaligus ujian berat bagi institusi Polri dalam menjalankan prinsip "tidak melindungi yang bersalah".

Masyarakat kini menunggu proses hukum yang adil dan transparan, baik di ruang pengadilan maupun dalam sidang etik kedinasan, untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bagi Zahra Dilla dan keluarganya.

Tags:
ULMUniversitas Lambung MangkuratmahasiswiMuhammad SeiliBripdapenegak hukum

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor