CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak enam angkot di jalur Puncak melanggar larangan Dinas Perhubungan (Dishub) soal penghentian sementara operasional angkot saat libur natal yakni pada tanggal 24-25 Desember 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan bahwa enam angkot yang melanggar itu, tiga diantaranya membawa penumpang sakit alias dalam keadaan darurat.
Sementara tiga lainnya, memang benar-benar terbukti melanggar larangan dengan mengangkut penumpang di jalur Puncak.
“Yang tiga itu darurat, saya persilakan, darurat. Bahwa itu ke rumah sakit. Tapi, yang tiga itu kita akan tahan (kompensasi),” ujar Dadang kepada wartawan pada Minggu, 28 Desember 2025.
Baca Juga: BPBD Kabupaten Bogor Bentuk 5 Posko Bencana Jelang Nataru
Setelah didalami lagi, rupanya tiga angkot yang mengangkut penumpang itu juga tidak layak uji kir. Sehingga ketiganya melanggar dua peraturan sekaligus.
“Ada pertama melanggar terkait masalah kebijakan Gubernur. Nah, kedua pengujiannya sudah mati,” ucap Dadang.
“Untuk kompensasinya kita tahan. Terus, nanti kita suratin. Kenapa ini nggak diperpanjangin (kirnya) dan segala macamnya. Dan melanggarnya ada dua. Pertama, kebijakan Gubernur, Provinsi. Kedua, terkait masalah layak uji,” sambungnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bekal menghentikan sementara operasional angkot di jalur Puncak pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Baca Juga: Polres Bogor Siapkan Rekayasa Lalin Antisipasi Kemacetan Jalur Puncak saat Nataru
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto menjelaskan penghentian sementara itu bakal dilakukan empat hari, yakni pada 24-25 Desember dan juga 30-31 Desember.
"Penghentian operasional angkot itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum selama empat hari pada libur Nataru," kata Bayu saat dihubungi Poskota.
Penghentian operasional sementara itu, para sopir dan pemilik angkot bakal menerima uang kompensasi dari Pemprov Jabar sebanyak Rp200 ribu per hari.
"Di puncak aja (penghentian sementara), jadi trayek 02A, 520 kendaraan, 02B, 157 kendaraan, dan 02C, 73 kendaraan. Total semua itu 750 kendaraan," ujarnya. (cr-6)