KIBIN, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial WP, 32 tahun, terduga pelaku penggelapan sepeda motor, diamankan polisi setelah menjadi sasaran amukan massa di Kampung Tinggulun, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat, 26 Desember 2025 malam.
Peristiwa bermula dari dugaan penggelapan sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik Ida, 28 tahun, warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kasus ini terjadi pada 17 Agustus 2025 lalu, saat korban memposting motornya di Facebook dengan harga Rp 25 juta.
Terduga pelaku kemudian menghubungi korban dan sepakat melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di Perumahan Pondok Pengampelan Indah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Saat bertemu, pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor.
Namun, ketika korban lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tanpa melakukan pembayaran. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut dan berupaya mencari pelaku.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Bersenjata Api Beraksi di Kembangan Jakbar, Driver Ojol Was-Was
Hingga Jumat petang pukul 18.30 WIB, korban yang baru pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang melihat terduga pelaku duduk di depan Kantor Desa Cijeruk. Korban spontan berteriak “maling” sehingga mengundang perhatian warga.
Massa yang tersulut emosi kemudian memukuli terduga pelaku sebelum akhirnya diamankan polisi. Kapolsek Cikande AKP Tatang membenarkan kejadian tersebut.
“Anggota Opsnal Reskrim Polsek Cikande langsung menuju TKP untuk mengamankan terduga pelaku dari amukan massa,” ujar Tatang.
Ia mengatakan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Cikande untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan menjalani pemeriksaan awal.
“Kami mengamankan pelaku demi keselamatan yang bersangkutan dan kelancaran proses hukum,” jelasnya.
Tatang menambahkan, karena lokasi kejadian awal berada di wilayah hukum Polsek Walantaka, terduga pelaku kemudian dilimpahkan ke Polsek Walantaka, Polresta Serang Kota.
“Terduga pelaku berikut barang bukti kami limpahkan ke Polsek Walantaka untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
