BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Memasuki libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Korlantas Polri bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menggelar ramp check atau pemeriksaan kendaraan, Sabtu 27 Desember 2025. Dua titik jadi sasaran, yakni kawasan wisata Floating Market dan Terminal Wisata Grafika Cikole (TWGC).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan armada bus wisata benar-benar laik jalan dan aman mengangkut penumpang.
Kaur Standarisasi Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kompol Wahyu Isbandi, mengatakan, pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi hingga kondisi teknis kendaraan dan pengemudi.
"Ruang lingkup pengecekan meliputi surat izin, SIM, STUK, kemudian sistem rem, lampu, ban, bodi kendaraan, sampai perlengkapan keselamatan dan kondisi kesehatan pengemudi," kata Wahyu, Sabtu 27 Desember 2025.
Baca Juga: DPRD DKI Nilai Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api Bentuk Empati untuk Korban Bencana Sumatra
Menurutnya, hasil pemeriksaan di lapangan masih ditemukan sejumlah bus yang belum memenuhi syarat laik jalan. Beberapa di antaranya juga kedapatan pengemudinya tidak melengkapi dokumen kendaraan.
"Petugas menemukan kendaraan yang sebenarnya kurang layak untuk mengangkut penumpang saat libur Nataru. Untuk pelanggaran administrasi, kami serahkan ke Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti dengan tilang," tegasnya.
Ia menambahkan, mayoritas penumpang bus wisata yang datang ke Lembang berasal dari luar daerah, bahkan lintas provinsi seperti Yogyakarta, Sumatera hingga Bangka Belitung.
"Prioritas utama kami adalah keselamatan masyarakat. Ini untuk kemanusiaan," ucap Wahyu.
Sementara itu, Kabid Teknis dan Prasarana Dishub KBB, Heri Arifin, mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan sampel terhadap 7 unit bus di Floating Market dan 10 bus di TWGC.
Baca Juga: Satpas SIM Depok Tetap Buka Selama Libur Panjang Nataru 2026
"Secara umum kendaraan relatif aman. Tapi tadi ada satu bus yang menggunakan ban vulkanisir. Masih kami toleransi karena dipasang di sumbu belakang. Kalau di sumbu depan wajib diganti," kata Heri.
Tak hanya itu, Dishub juga menertibkan bus yang masih nekat memakai klakson basuri atau telolet. Menurut Heri, klakson tersebut tidak sesuai standar dan berbahaya.
"Klakson yang tidak standar langsung kami lepas dan segel. Suaranya bisa lebih dari 118 desibel dan tersambung ke sistem pengereman angin. Tadi ada satu bus yang langsung kami cabut klaksonnya," ujarnya.
Petugas mengimbau para pemilik dan pengemudi bus wisata agar memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum membawa penumpang, demi perjalanan liburan yang aman dan nyaman.
