JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konferensi Pekerja Serikat Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026.
Sebelumnya telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.729.876 juta.
Merespon hal itu, Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Media, Chico Hakim mengungkapkan Pemprov Jakarta memahami adanya suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan upah lebih tinggi.
"Terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, yang naik 6,17 persen dari tahun sebelumnya, kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi," ucap Chico kepada awak media pada Jumat, 26 Desember 2025.
Baca Juga: Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Dinilai Tak Penuhi Kebutuhan Hidup Layak
Chico menegaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan melalui musyawarah yang cukup panjang di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, dengan melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum secara nasional.
"Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan," ujar Chico.
Menurut Chico, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menyampaikan bahwa besaran UMP tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan berbagai indikator penting, mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga penetapan indeks alfa sebesar 0,75.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penyiraman Air Keras di Pulo Gadung, Tidak Ada Korban Luka
"Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026," kata Chico.
Meski demikian, dikatakan Chico, untuk saat ini, besaran UMP tersebut tetap diberlakukan demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.
"Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah," ungkap Chico.
Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan buruh, Chico menyebut, Pemprov Jakarta juga menyiapkan sejumlah insentif dan program pendukung.
Baca Juga: Mobilitas Penumpang ke Jakarta Saat Natal 2025 Turun, Dishub DKI Catat Penurunan hingga 3,85 Persen
"Seperti yang diungkapkan Bapak Gubernur Pramono Anung pada Senin, 22 Desember 2025, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh untuk tahun 2026, yakni transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya," ujarnya.
Selain itu, Chico menyatakan pihaknya juga akan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan berbagai program bantuan sosial lainnya.
"Serta memperluas jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja," ucapnya.
Chico mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh bentuk bantuan dan insentif tersebut akan disalurkan secara transparan dan tepat sasaran, dengan pengawasan dan monitoring yang ketat untuk mencegah potensi penyimpangan.
"Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan," kata dia. (cr-4)