POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengungkap skema penggajian dan pemberian tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK Paruh Waktu.
Berbeda dengan tenaga honorer yang dibayar harian, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji bulanan tetap, disertai hak tunjangan yang disesuaikan dengan jam kerja dan kemampuan anggaran instansi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional, sekaligus jawaban atas kekhawatiran ribuan tenaga non-ASN yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Kabar Baik PPPK! Daftar Gaji Golongan I–XVII Disebut Berlaku Mulai 2026, Benarkah?
Gaji Bulanan, Mengacu UMP/UMK atau Upah Terakhir
PPPK Paruh Waktu tidak lagi dibayar berdasarkan kehadiran atau proyek, melainkan menerima gaji tetap setiap bulan melalui mekanisme penggajian ASN yang dianggarkan dalam APBD atau anggaran instansi.
Dasar perhitungan gaji mengacu pada:
- Upah terakhir saat masih berstatus non-ASN, atau
- Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),
- dengan prinsip mengambil nilai yang lebih tinggi.
Baca Juga: Meski Diguyur Hujan, Wali Kota Depok Tetap Semangat Laksanakan Pelantikan 7.036 PPPK Paruh Waktu
Nominal Bervariasi Antar Daerah, Bisa Lebih Tinggi untuk Jabatan Tertentu
Karena mengacu pada UMP/UMK, gaji PPPK Paruh Waktu tidak diseragamkan secara nasional. Daerah dengan standar upah tinggi akan memberi gaji lebih besar. Untuk jabatan khusus seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, gaji dapat ditingkatkan di atas UMK dengan mempertimbangkan:
- Beban kerja.
- Kualifikasi jabatan.
- Kebutuhan instansi.
Tunjangan Diberikan Secara Proporsional
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan, meski tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu. Jenis dan besaran tunjangan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan anggaran.
Beberapa tunjangan yang berpotensi diberikan antara lain:
- Tunjangan kinerja atau jabatan,
- Fasilitas kerja,
- Hak lain sesuai regulasi ASN.
Baca Juga: 5.691 PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Dilantik, Segini Gajinya per Bulan
Jam Kerja 20-30 Jam per Minggu, Status Tetap ASN Sah
Perbedaan utama dengan PPPK Penuh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja 20-30 jam per minggu sesuai kebutuhan instansi. Meski paruh waktu, status kepegawaiannya tetap sah sebagai ASN dan dilindungi regulasi pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari ASN.
Dengan kepastian ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga kerja di instansi pemerintah yang bekerja tanpa jaminan hak yang jelas. Meski paruh waktu, status dan hak PPPK Paruh Waktu kini semakin diakui dan dilindungi negara.