Banyak Gerai Tolak Uang Tunai, Anggota DPR Minta Negara Tegas soal Aturan Pembayaran

Jumat 26 Des 2025, 17:07 WIB
Ilustrasi pembayaran digital. (Sumber: freepik)

Ilustrasi pembayaran digital. (Sumber: freepik)

Saleh juga mengingatkan bahwa menolak pembayaran tunai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam aturan tersebut, Rupiah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan.

“Tidak boleh ada pihak, termasuk pemilik usaha, yang membuat aturan sendiri seolah-olah lebih tinggi dari undang-undang. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kebijakan internal toko atau gerai,” tegas Saleh.

Baca Juga: 16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Penjelasan Resmi dan Daftar Tanggal Merah Awal Tahun

Karena itu, Saleh meminta Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk bersikap tegas dan turun tangan menyikapi maraknya gerai yang hanya menerima pembayaran non-tunai.

Jika dibiarkan, praktik tersebut dapat menjadi preseden buruk dan berpotensi menimbulkan masalah sosial, ekonomi, bahkan politik.

“Negara harus hadir dan memastikan semua warga diperlakukan adil. Jangan sampai kemajuan teknologi justru menciptakan ketimpangan baru,” kata Saleh.

Saleh menekankan bahwa sistem pembayaran digital bukanlah sesuatu yang keliru dan justru penting bagi sebagian masyarakat.

Namun pembayaran tunai tidak boleh dihilangkan atau ditolak, mengingat uang Rupiah merupakan alat pembayaran resmi yang dicetak dan diedarkan oleh negara.

"Kasus Roti O ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi penerapan kebijakan pembayaran digital. Itu supaya tetap inklusif dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang belum siap beralih sepenuhnya ke sistem cashless," beber Saleh. (man)


Berita Terkait


News Update