Ilustrasi pembayaran digital. (Sumber: freepik)

Nasional

Banyak Gerai Tolak Uang Tunai, Anggota DPR Minta Negara Tegas soal Aturan Pembayaran

Jumat 26 Des 2025, 17:07 WIB

SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video sebelumnya viral, seorang nenek yang kesulitan membeli Roti O karena tidak dapat melakukan pembayaran non-tunai viral di media sosial dan menuai keprihatinan publik.

Dalam rekaman tersebut, sang nenek hanya membawa uang tunai, sementara gerai tempat ia berbelanja mewajibkan pembayaran menggunakan kartu atau QRIS.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai kejadian tersebut sebagai bukti bahwa penerapan sistem pembayaran digital secara eksklusif berpotensi menyingkirkan kelompok masyarakat tertentu.

Ia menegaskan, tidak semua warga siap atau mampu beradaptasi dengan teknologi pembayaran cashless.

Baca Juga: Jadwal Libur Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, dan BCA Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapan Buka?

"Saya sudah lama mengkhawatirkan masalah ini. Saya takut ada orang yang benar-benar tidak punya kartu, tidak bisa bayar cashless. Dugaan saya benar, akhirnya terjadi juga. Bahkan lebih dari itu, sudah viral," ujar Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Desember 2025.

Saleh mengakui bahwa perkembangan teknologi digital membawa banyak kemudahan dan manfaat. Sehingga tidak sedikit gerai yang menolak pembayaran uang tunai.

Ia bahkan mengaku kerap menggunakan sistem pembayaran non-tunai dalam aktivitas sehari-hari. Namun demikian, menurutnya, penerapan teknologi tidak boleh mengabaikan realitas sosial di masyarakat.

“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang belum bisa menggunakan sistem pembayaran digital, seperti orang lanjut usia, anak-anak, hingga masyarakat di daerah terpencil,” kata Saleh.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Tanggal Merah Januari 2026 dan Long Weekend Pertama Awal Tahun

Saleh menyoroti kondisi di sejumlah wilayah pedesaan yang masih terbatas akses internet dan perbankannya. Bahkan, di beberapa daerah, jaringan komunikasi sangat bergantung pada pasokan listrik. Hal ini membuat transaksi digital tidak selalu memungkinkan dilakukan.

Saleh juga mengingatkan bahwa menolak pembayaran tunai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam aturan tersebut, Rupiah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan.

“Tidak boleh ada pihak, termasuk pemilik usaha, yang membuat aturan sendiri seolah-olah lebih tinggi dari undang-undang. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kebijakan internal toko atau gerai,” tegas Saleh.

Baca Juga: 16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Penjelasan Resmi dan Daftar Tanggal Merah Awal Tahun

Karena itu, Saleh meminta Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk bersikap tegas dan turun tangan menyikapi maraknya gerai yang hanya menerima pembayaran non-tunai.

Jika dibiarkan, praktik tersebut dapat menjadi preseden buruk dan berpotensi menimbulkan masalah sosial, ekonomi, bahkan politik.

“Negara harus hadir dan memastikan semua warga diperlakukan adil. Jangan sampai kemajuan teknologi justru menciptakan ketimpangan baru,” kata Saleh.

Saleh menekankan bahwa sistem pembayaran digital bukanlah sesuatu yang keliru dan justru penting bagi sebagian masyarakat.

Namun pembayaran tunai tidak boleh dihilangkan atau ditolak, mengingat uang Rupiah merupakan alat pembayaran resmi yang dicetak dan diedarkan oleh negara.

"Kasus Roti O ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi penerapan kebijakan pembayaran digital. Itu supaya tetap inklusif dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang belum siap beralih sepenuhnya ke sistem cashless," beber Saleh. (man)

Tags:
pembayaran cashlessQRISDPRRoti Oviral pembayaran digitaluang tunai

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor