Ilustrasi narapidana mendapatkan remisi Natal. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Nasional

15.927 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2025, 174 Orang Langsung Bebas

Kamis 25 Des 2025, 16:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 15.927 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) Natal, Kamis, 25 Desember 2025.

"Dari total penerima RK Natal, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam keterangannya, Kamis, 25 Desember 2025.

Agus menegaskan, kebijakan pemberian remisi dan PMPK merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak seluruh Warga Binaan, termasuk yang beragama Kristen dan Katolik.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan Warga Binaan selama mengikuti pembinaan," ujarnya.

Baca Juga: Lapas Cipinang Beri Remisi Khusus Natal kepada 138 Warga Binaan Kristiani

Sementara itu, Pengurangan Pidana Khusus (PMPK) Natal diberikan kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Agus menekankan, pemberian RK dan PMPK Natal mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan.

Ia mengingatkan Warga Binaan agar menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk terus berada di jalan Tuhan dan memperbaiki diri.

“Bertanggungjawablah atas setiap perbuatan yang dilakukan, baik kepada pasangan, anak, maupun orang tua. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama dan merugikan keluarga,” ucapnya.

Baca Juga: 17 Napi Rutan Kelas I Tangerang dapat Kado Remisi Natal 2025

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi memastikan seluruh remisi Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemberiannya pun dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.

“Remisi dan PMP Khusus Natal diberikan kepada Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ucapnya.

Selain berdampak positif pada aspek pembinaan, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Penghematan biaya konsumsi narapidana dan anak binaan mencapai Rp9.478.462.500.

Efisiensi dinilai tidak hanya berkaitan dengan penghematan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perlindungan hak Warga Binaan.

Tags:
narapidanaMenteri Imigrasi dan PemasyarakatanNatal 2025Natalremisi Natal

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor