"Pengaturan kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, ruang publik, hingga lokasi penyelenggaraan kegiatan berizin," ujarnya.
Sementara itu, Raperda Perubahahan Bentuk Badan Hukum PAM Jaya menjadi Perseroda bertujuan meningkatkan tata kelola perusahaan dan kualitas pelayanan air minum.
"Target cakupan layanan air minum perpipaan ditetapkan mencapai 90 persen pada 2027 dan 100 persen pada 2029," ucapnya.
"Dengan kepemilikan saham tetap 100 persen milik Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
