Atas pelanggaran tersebut, pemerintah Indonesia telah mengeksekusi deportasi dan menjatuhkan sanksi penangkalan masuk selama 10 tahun terhadap dirinya.
Baca Juga: Chris Evans Comeback Bawa Sang Anak di Avengers: Doomsday, Misi Baru Captain America Terungkap
Imbauan kepada Publik
Menanggapi beredarnya video aksi tersebut, Kemlu RI mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Pemerintah memastikan telah mengambil semua langkah hukum dan diplomatik yang diperlukan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penghormatan terhadap simbol dan hukum negara lain, serta menjadi pengingat bahwa sanksi administratif di satu negara tidak serta-merta mencegah individu untuk melakukan pelanggaran serupa di yurisdiksi lain. Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan otoritas Inggris.
