TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota menciduk seorang penjual obat terlarang pada Senin, 22 Desember 2025.
Pria dengan nama Tono, 35 tahun diamankan di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Pembangunan II RT 01/01, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang karena kedapatan menjual obat-obatan daftar G secara ilegal.
Tono, 35 tahun warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang diciduk Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 96,6 Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang langsung ditugaskan untuk penyelidikan,” katanya, Rabu, 24 Desember 2025.
Lebih lanjut, saat penggeledahan petugas menemukan ratusan butir obat dengan jenis Tramadol serta Hexymer yang disimpan di kontrakan.
"Saat digeledah, tim mendapati pelaku (Tono) sedang seorang diri disana. Ada 390 butir obat jenis Tramadol, 80 butir obat jenis Hexymer yang siap dijual oleh pelaku," jelasnya.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tangerang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Masih kami lakukan pengembangan. Dari mana pelaku mendapatkan obat tersebut. Kami Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat,” tuturnya.