POSKOTA.CO.ID - Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2026 kembali menjadi perhatian luas masyarakat.
Bagi jutaan pekerja, terutama di kawasan industri seperti Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, kebijakan upah minimum bukan sekadar angka statistik, melainkan penentu kualitas hidup, keberlanjutan keluarga, dan masa depan ekonomi rumah tangga.
Meski pemerintah belum mengumumkan angka resmi, sejumlah simulasi berbasis indikator ekonomi menunjukkan sinyal penguatan arah kenaikan.
Kenaikan ini dipandang sebagai respons atas meningkatnya biaya hidup, inflasi, serta dinamika ekonomi regional Jawa Barat yang terus berkembang.
Baca Juga: Jaksa Agung Serahkan Rp6,6 Triliun ke Negara, Prabowo: Baru Ujung Kerugian Bangsa
Proyeksi UMP Jawa Barat 2026: Kenaikan Moderat namun Signifikan
Berdasarkan perhitungan awal yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maupun regional, UMP Jawa Barat 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp 2,37 juta hingga Rp 2,40 juta. Sebagai perbandingan, UMP Jawa Barat tahun 2025 berada di angka sekitar Rp 2,32 juta.
Jika kenaikan berada pada rentang 6–8 persen, maka secara nominal peningkatan tersebut tergolong moderat. Namun, bagi pekerja sektor informal dan pekerja dengan pendapatan minimum, selisih ini tetap memiliki arti penting dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.
Perlu ditegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat proyeksi. Penetapan resmi UMP akan dilakukan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
UMK Jawa Barat 2026: Kawasan Industri Tetap Mendominasi
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada UMP, tetapi juga pada UMK yang sering kali jauh lebih tinggi, khususnya di daerah dengan konsentrasi industri padat. Wilayah seperti Bekasi dan Karawang secara historis selalu mencatat UMK tertinggi, bahkan di tingkat nasional.
Berikut gambaran proyeksi UMK Jawa Barat 2026 di beberapa wilayah strategis:
- Kota Bekasi: Rp 5,4 – Rp 5,6 juta
- Kabupaten Bekasi: Rp 5,3 – Rp 5,5 juta
- Karawang: Rp 5,2 – Rp 5,4 juta
- Purwakarta: Rp 4,8 – Rp 5,0 juta
- Bandung Raya: Rp 4,1 – Rp 4,3 juta
- Bogor: Rp 4,6 – Rp 4,8 juta
Besaran ini mencerminkan karakteristik ekonomi lokal, terutama tingginya kebutuhan hidup layak (KHL) serta produktivitas sektor manufaktur dan jasa.
