POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meniadakan aturan ganjil genap selama dua hari yaitu pada 26-26 Desember 2025
Keputusan ini diambil sehubungan dengan memperingati Hari Raya Natal 2025 yang sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah pusat.
Penghapusan sementara aturan ganjil genap tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
SKB tersebut merupakan pembaruan atas keputusan sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam SKB tersebut tertulis bahwa tanggal 25 Desember 2025 merupakan Hari Raya Natal, sedangkan tanggal 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama nasional.
Selain mengacu pada SKB tiga menteri, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dengan ditiadakannya ganjil genap, seluruh kendaraan bermotor roda empat dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintasi ruas jalan yang terkena pembatasan tanpa dikenai sanksi.
Namun, Dishub DKI tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas.
Dengan peniadaan sistem ganjil genap ini diharapkan dapat memberikan kemudahan mobilitas masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Natal atau ingin memanfaatkan waktu libur panjang.