KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang oknum jaksa di lingkungan Kejati Banten.
Operasi senyap itu terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, di antaranya salah satunya adalah oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Karena itu Anang mengapresiasi langkah KPK tersebut sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antarpenegak hukum dalam membersihkan institusi dari oknum bermasalah. Dalam OTT tersebut, KPK menyerahkan tiga orang kepada Kejaksaan, yakni satu oknum jaksa berinisial RZ serta dua pihak swasta berinisial DF dan MS.
Baca Juga: Kena OTT, Bupati Bekasi Diperiksa KPK
“Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi. Ini merupakan bentuk koordinasi, sinergi, dan kolaborasi untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” jelas Anang.
Sebenarnya, Anang mengaku, Kejagung telah lebih dulu melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2025 dan menetapkan dua tersangka tambahan. Sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah lima orang. Ketiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK, RP, dan RZ. Tersangka RZ merupakan jaksa yang terjaring OTT KPK, sementara HMK dan RP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
“Total ada lima tersangka, terdiri dari tiga jaksa dan dua pihak swasta,” ucap Anang.
Menurut Anang, tersangka HMK diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Kemudian tersangka RP sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan RZ merupakan pejabat struktural Kasubag di Kejati Banten. Kasus pemerasan ini bermula dari penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pelapor seorang warga Korea Selatan.
“Pemerasan ini diduga terkait penanganan perkara, salah satunya agar perkara tersebut bisa P21 atau kepentingan lain yang saat ini masih didalami penyidik,” jelas Anang.
Dalam tangkap tangan itu, lembaga antirasuah itu menyita uang tunai sekitar Rp941 juta. Anang juga menjelaskan bahwa saat dilakukan pencarian, salah satu tersangka sempat tidak ditemukan karena ternyata sudah lebih dulu berada di KPK. Ia memastikan, pihaknya tidak akan melindungi oknum internal yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Tri Adhianto Tegaskan Pemkot Bekasi Tolak Praktik Korupsi usai Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK
"Prinsipnya kami tidak akan melindungi oknum di internal kami. Selama bukti kuat, pasti akan ditindaklanjuti, termasuk jika ada keterlibatan pihak lain di atasnya,” tegas Anang.
Selanjutnya, Anang menegaskan, ketiga jaksa itu telah diberhentikan sementara dari jabatannya hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Hak gaji para jaksa tersebut juga dihentikan sementara. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan.
“Kami pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” jelas Anang.