Kapolres Metro Bekasi bersama jajaran saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan barang bukti senilai ratusan juta rupiah. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jelang Nataru, Kurir Diamankan di Cikarang Utara

Kamis 18 Des 2025, 15:45 WIB

CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Jelang Natari 2025, jajaran Polres Metro Bekasi bersama Tim Khusus Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial TM 20 tahun diamankan setelah kedapatan menyimpan ratusan paket sabu dan ekstasi di kamar kos miliknya yang berlokasi di Jalan Pavilion Blok A1 RT 01 RW 02, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 1 Desember 2025.

Terungkap, rencananya narkotika tersebut akan diedarkan kepada pemesan untuk rangkaian acara pesta nataru.

"Dari hasil interogasi kami kepada tersangka, memang barang ini rencananya akan disebarkan di wilayah kabupaten untuk acara pesta. Kemungkinan besar memang untuk rangkaian Natal dan Tahun Baru karena jumlah ekstasinya cukup besar, mencapai 1.500 butir," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry Tambunan, Kamis 18 Desember 2025.

Baca Juga: Pemkot Bogor Mulai Rumuskan Narasi Museum Pajajaran sebagai Pusat Edukasi Sejarah Kerajaan

Hannry menjelaskan, pelaku belum sempat mengedarkan narkotika tersebut karena lebih dulu diamankan petugas. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan sistem tempel, di mana sabu diambil dari tiga lokasi berbeda.

"Untuk ekstasinya masih utuh dan berhasil kami amankan sebelum tersebar. Tersangka ini berperan sebagai 'kuda' (kurir), jadi dia menerima barang sudah dalam kondisi terbungkus seperti itu," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

"Sendiri dia melakukan. Jadi dia dapat perintah itu dari akun Instagram. Akun Instagram-nya diperintah, jadi komunikasi mereka tuh memang selalu via Instagram," ungkap Hannry.

Baca Juga: Kurir Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Cikarang Utara, Polisi Sita Ratusan Paket Senilai Rp759 Juta

Pelaku diketahui baru sekitar satu minggu menempati kos tersebut dan telah menjalani peran sebagai kurir narkotika selama kurang lebih satu bulan dengan transaksi di enam hingga tujuh lokasi.

"Di TKP kos-kosan, dia sudah seminggu di situ. Dan memang barang-barang itu dia taruh di situ. Nanti dapat perintah dia dari atasnya yang masih kami kejar ini. Bayarannya nanti dia ada presentasenya," paparnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku akan diarahkan ke lokasi tertentu sesuai dengan share location (info lokasi dibagikan). Setelah meletakkan barang, pelaku melaporkan titik lokasi dengan mengirimkan foto. 

Selanjutnya, pembeli akan berkomunikasi kembali dengan pengendali melalui akun Instagram.

Baca Juga: Pemkot Jaktim Tata Ulang TPU Kober, Siap Tampung 420 Petak Makam Baru

Terkait dugaan keterlibatan pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), Hannry menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Untuk sementara masih kami kembangkan. Memang kebanyakan pengendali itu dari Lapas. Tetapi setelah hasil penyelidikan lebih dalam lagi, ternyata atasnya itu hanya sebagai pengendali, tapi barang ini tetap didistribusi sesuai dengan serlok yang didapat itu, ada lokasinya di Kampung Ambon," katanya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan kecurigaan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Cikarang Utara. 

"Di kost tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti berupa 251 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 113,28 gram, dan 17 paket narkotika jenis ektasi sebanyak 1.557 butir," ujar Mustofa.

Mustofa menjelaskan, pelaku memperoleh narkotika tersebut melalui media sosial Instagram dengan akun @gery.ji dan @pec1_umrah.

Berdasarkan hasil temuan, polisi menaksir nilai total barang bukti narkotika yang disita mencapai ratusan juta rupiah.

"Jika diakumulasikan, nilai barang bukti yang ada setara dengan Rp759.500.000. Dari pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.611 jiwa," ungkap Mustofa.

Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (cr-3)

Tags:
kurir narkobasabu dan ekstasiperedaran narkotikaBekasi Cikarang UtaraPolres Metro Bekasi

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor