KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo Cs untuk mengajukan praperadilan jika keberatan terhadap hasil penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, mekanisme praperadilan merupakan hak para tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukumnya keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.
Iman menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Polda Metro Jaya, kata dia, telah melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi dengan Bareskrim Polri, serta satu gelar perkara khusus yang digelar atas permintaan para tersangka.
Lebih jauh, Iman menyampaikan, dalam penyidikan tersebut, polisi juga telah menyita 17 jenis barang bukti berupa 709 dokumen serta meminta keterangan dari 22 ahli yang berasal dari berbagai disiplin ilmu.
Selain itu, penyidik telah memeriksa total 130 saksi. Kemudian dalam perkara khusus juga sudah ditunjukkan ijazah Jokowi yang identik.
“Setelah gelar perkara khusus ini, penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara untuk melengkapi berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” jelas Iman.
Sementara itu Roy Suryo kekeuh menyebut ijazah Jokowi 99 persen. Pernyataan itu sekaligus bertujuan untuk 'menangkal' apa yang ia sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap dirinya dan rekan-rekannya. Dia juga menyebut kasus hukum yang menyeret dirinya bersama rekan-rekannya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Saya akan mempresentasikan analisis ijazah 99 persen palsu dan penegasan tentang Pasal 32 dan 35. Intinya, saya akan menjelaskan siapa yang membuat kegaduhan,” beber Roy Suryo.
Baca Juga: Kronologi Munculnya Isu Jokowi Sakit, Penampilannya saat Ulang Tahun ke-64 Jadi Sorotan Publik
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga mengklaim penyebab awal kegaduhan justru berasal dari Jokowi, yang enggan menunjukkan ijazah kepada publik.
Ia juga menepis tudingan bahwa dirinya bersama pihak lain telah melakukan pelanggaran Pasal 32 dan 35 UU ITE, yang mengatur larangan manipulasi atau perubahan data elektronik.
“Kami bertiga disebut telah melakukan rekayasa atau perubahan. Itu semua kami tolak karena kami tidak melakukan rekayasa apa pun. Kami hanya melakukan analisis, dan hasilnya berasal dari software atau program,” kata Roy Suryo.