Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Aplikasi Matel yang Sebarkan Data Konsumen

Kamis 18 Des 2025, 17:58 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki beredarnya aplikasi yang diduga digunakan oleh mata elang (matel) dan ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).

Dalam informasi yang beredar, aplikasi matel tersebut, diduga memuat data-data konsumen yang seharusnya bersifat rahasia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya masih mendalami kebenaran informasi terkait aplikasi tersebut, termasuk apakah benar terdapat data konsumen di dalamnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih banyak terkait aplikasi matel yang beredar di media sosial tersebut.

Baca Juga: Enam Anggota Yanma Polri Jalani Sidang Etik Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata, Dua Dipecat

“Masih didalami oleh penyelidik. Apakah benar ada aplikasi matel terhadap data-data yang keluar. Kalau memang ada data, berarti kan ada perlindungan terhadap data konsumen,” kata Budi Hermanto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.

Kendati demikian, Budi menegaskan, jika terbukti terdapat kebocoran atau penyebaran data konsumen, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.

Mengingat, data konsumen merupakan informasi yang dilindungi dan tidak boleh disalahgunakan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Data konsumen ini kan harus didalami, dan itu pasti ada pasal pidananya,” kata Budi.

Selain itu, Budi juga menegaskan bahwa data nasabah yang berasal dari bank maupun perusahaan pembiayaan atau leasing tidak boleh disebarkan atau diperjualbelikan kepada pihak mana pun, termasuk kepada mata elang.

Karena itu ia memastikan Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah.

“Nggak boleh (disebar). Bank itu sudah jelas memiliki data rahasia terhadap nasabah. Tidak boleh untuk disebarkan,” tegas Budi.

Keberadaan mata elang atau debt collector di Jakarta kembali menuai sorotan setelah dia matel tewas dikeroyok oleh sejumlah anggota polisi di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Desember 2025 lalu.

Baca Juga: 2 Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kompolnas Tegaskan Etik dan Pidana Polisi Tidak Boleh Terpisah

Insiden pengeroyokan maut itu terjadi, menghentikan pengendara sepeda motor yang ternyata seorang anggota polisi.

Kemudian situasi menjadi ricuh ketika sejumlah orang lain yang berada di lokasi turun dari kendaraan dan secara tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap kedua matel tersebut.

Akibat pengeroyokan itu, satu korban meninggal dunia di tempat kejadian, sementara korban meninggal dunia di rumah sakit.

Tags:
JakartaJabodetabek debt collector mata elangmatelaplikasi matelPolda Metro JayaBudi Hermanto

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor