CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial TM, 20 tahun ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi setelah kedapatan menyimpan ratusan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi di kamar kos miliknya yang berada di Jalan Pavilion Blok A1, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan kecurigaan masyarakat sekitar terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa bersama Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Gadungan Tipu Wanita Muda di Pondok Gede Bekasi
Setelah dilakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima, polisi memastikan ciri-ciri terduga pelaku.
“Di kost tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti berupa 251 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 113,28 gram, dan 17 paket narkotika jenis ektasi sebanyak 1.557 butir,” ujar Mustofa, Kamis 18 Desember 2025.
Mustofa mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku memperoleh narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut melalui media sosial Instagram dengan nama akun gery.ji dan pec1_umrah.
“Pelaku berperan sebagai kurir untuk menempel atau menempatkan narkotika tersebut di beberapa titik lokasi,” ucapnya.
Baca Juga: Sewa Apartemen per Jam Marak, PHRI Kota Bekasi Desak Pemkot Buat Regulasi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan barang bukti yang berhasil disita, polisi menaksir nilai total narkotika tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Jika diakumulasikan, nilai barang bukti yang ada setara dengan Rp759.500.000,” terang Mustofa.
Adapun rincian harga narkotika tersebut, satu gram sabu warna ungu dijual Rp1.100.000 per paket. Sementara sabu warna kuning atau oranye dijual dengan harga Rp500.000 hingga Rp600.000 per bungkus.
Lebih lanjut ekstasi, harga per butir berkisar antara Rp400.000 hingga Rp600.000.
Baca Juga: Kurir di Bekasi Kehilangan Motor dan Paket saat Antar Pesanan, Kerugian Capai Rp19 Juta
“Dari pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.611 jiwa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Cr-3