Suasana pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Serang. (Sumber: Dok. Kejari Serang)

JAKARTA RAYA

Kejari Serang Musnahkan 3 Kilogram Sabu dan Ribuan Barang Bukti Kejahatan Lainnya

Kamis 18 Des 2025, 18:16 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan ribuan barang bukti penyalahgunaan narkoba serta perkara pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025. 

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat lebih dari 3 kilogram, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Serang, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, I.G. Punia Atmaja, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah dinyatakan inkrah.

"Ini kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam setahun kami melaksanakan empat kali, dan Desember ini menjadi yang terakhir di tahun 2025," kata Punia Atmaja kepada wartawan.

Baca Juga: BPBD Kabupaten Bogor Bentuk 5 Posko Bencana Jelang Nataru

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang putusannya telah inkrah hingga Desember 2025, termasuk perkara yang proses hukumnya baru selesai di tingkat banding maupun kasasi.

"Semua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sampai Desember ini kami eksekusi hari ini," katanya.

Pemusnahan ini juga dilakukan secara terbuka dengan mengundang unsur pemerintah dan masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. 

"Ini bagian dari keterbukaan publik terhadap penyelesaian barang bukti perkara pidana," ucapnya.

Baca Juga: 1.000 Perusahaan di Kota Bekasi Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Total Capai Rp43 Miliar

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Serang memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 3.090,352 gram, ganja 180,47 gram, dan tembakau sintetis seberat 37,6 gram. 

"Selain itu, turut dimusnahkan juga sebanyak 9.332 butir tramadol dan 5.180 butir hexymer," terangnya.

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Serang juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana lain.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Aplikasi Matel yang Sebarkan Data Konsumen

Diantaranya 15 senjata tajam, delapan kunci letter T, 19 timbangan digital, sejumlah telepon genggam, koper, pakaian, hingga peralatan yang digunakan dalam tindak pidana pencurian dan penyelewengan beras.

Adapun barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi puluhan karung beras berbagai merek, mesin jahit, timbangan, sekop, ember, alat penggiling dan pengemas beras, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum, agar barang-barang hasil kejahatan tidak lagi disalahgunakan. (rah)

Tags:
Kejaksaan Negeri Serangbarang bukti kejahatannarkobabarang bukti sabupemusnahan narkotikapemusnahan narkobaKejari Serang

Rahmat Haryono

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor